Korea Selatan Perketat Regulasi: Google Blokir 17 Bursa Kripto Ilegal

Google.(freepik)

ASIAWORLDVIEW Korea Selatan terus memperkuat peraturan kripto. Financial Intelligence Unit (FIU) telah meminta Google untuk memblokir akses ke 17 bursa kripto yang tidak berlisensi. Penyedia layanan aset virtual (VASP) yang tidak terdaftar ini termasuk KuCoin, MEXC, Phemex, XT, CoinEx, BitMart, dan Poloniex, dan masih banyak lagi.

Google telah menanggapi permintaan FIU secara positif. Akibatnya, pengguna Korea Selatan tidak lagi dapat mengakses platform yang terdaftar ini, efektif mulai kemarin.

Dalam perkembangan terbaru, FIU Korea Selatan telah meminta Google untuk memblokir pengguna agar tidak dapat mengakses 17 bursa kripto yang tidak berlisensi, termasuk KuCoin, MEXC, Phemex, XT, CoinEx, BitMart, dan Poloniex. Sebagai bagian dari langkah tersebut, Google memasukkan platform-platform ini ke dalam daftar hitam sejak kemarin.

Baca Juga: Korea Selatan Tindak Keras Bursa Kripto Ilegal yang Nekad Beroperasi

Khususnya, keputusan Korea Selatan untuk memblokir akses ke bursa kripto ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran atas pencurian kripto dan aktivitas pencucian uang. Baru-baru ini, Korea Selatan mengumumkan potensi perombakan peraturannya dalam rangka memperkuat aturan anti pencucian uang di negara tersebut.

Financial Services Commission (FSC) mendaftarkan 22 platform yang tidak terdaftar pada tanggal 26 Maret. Menanggapi permintaan regulator keuangan Korea Selatan tersebut, Google telah memblokir akses pengguna ke bursa kripto yang dianggap tidak terdaftar. Selain itu, Google Play Store tidak akan mengizinkan pengguna untuk mengunduh atau memperbarui aplikasi bursa kripto tersebut.

Sementara itu, FIU menegaskan bahwa pengawas keuangan tersebut bekerja sama dengan Apple Korea dan Komisi Standar Komunikasi Korea (KCSC) untuk memblokir akses internet dan App Store ke platform pertukaran ini.