Korea Selatan Tindak Keras Bursa Kripto Ilegal yang Nekad Beroperasi

Mata uang Won Korea Selatan.(Adobe)

ASIAWORLDVIEW Korea Selatan telah meluncurkan tindakan keras terhadap bursa kripto luar negeri yang tidak terdaftar yang beroperasi di negara tersebut, termasuk KuCoin, BitMEX, CoinW, Bitunix, dan KCEX. Unit Intelijen Keuangan (FIU) telah mengidentifikasi platform-platform ini beroperasi secara ilegal, gagal mendaftar sebagai penyedia layanan aset virtual (VASP) di bawah Undang-Undang Informasi Keuangan Khusus.

Sebagai bagian dari upaya regulasi kripto Korea Selatan, Unit Intelijen Keuangan telah menindak beberapa bursa kripto karena beroperasi secara ilegal di negara tersebut. Platform ini termasuk BitMEX, KuCoin, CoinW, Bitunix, dan KCEX.

Baca Juga: Lintasan Jangka Pendek BTC, Dinamika Terkait ETH

Pertukaran ini dilaporkan gagal mendaftar sebagai penyedia layanan aset virtual (VASP) di bawah Undang-Undang Informasi Keuangan Khusus. Selain itu, mereka ditemukan mengoperasikan situs web Korea, menargetkan investor lokal dengan pemasaran dan dukungan pelanggan.

semuanya tanpa registrasi lembaga terkait. Temuan ini telah memicu peningkatan pengawasan terhadap pertukaran crypto ini.

Seorang pejabat FIU mengungkapkan bahwa regulator saat ini sedang menganalisis langkah-langkah untuk memblokir akses ke bursa kripto ini. “Kami saat ini sedang meninjau langkah-langkah pemblokiran akses untuk bursa luar negeri yang tidak dilaporkan yang menyediakan layanan kepada investor domestik melalui konsultasi dengan Komisi Standar Komunikasi Korea,” kata perwakilan tersebut. Pejabat tersebut menambahkan lebih lanjut,