Penggalangan Dana Melalui NFT Menyalahi Aturan?

Dollar Amerika Serikat.(freepik)

ASIAWORLDVIEW – Penggalangan dana melalui NFT (Non-Fungible Token) adalah inovasi yang memanfaatkan teknologi blockchain untuk mendukung kegiatan filantropi dan sosial. Dengan menggunakan NFT, penggalangan dana dapat dilakukan melalui penjualan karya digital seperti seni, musik, atau video. Teknologi blockchain memastikan transparansi dalam pelacakan dana dan meminimalkan risiko manipulasi.

Stoner Cats, misalnya, sebuah proyek token non-fungible animasi yang dibuat oleh aktris terkenal Mila Kunis, adalah contoh sempurna dari startup kripto yang berhasil mengumpulkan dana melalui NFT.

Pada tahun 2021, perusahaan mengumpulkan lebih dari USD8 juta dari penjualan NFT untuk mendanai pertunjukan tersebut. NFT menawarkan kepada pemegangnya fasilitas tertentu, termasuk akses untuk melihat serial tersebut, tetapi juga dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Baca Juga: Orang Kaya di Dunia Mulai Kurangi Belanja NFT Seni, di China Justru Tumbuh

Diluncurkan pada Juli 2021, Stoner Cats adalah koleksi token yang tidak dapat dipertukarkan yang menampilkan kumpulan terbatas 10,040 keanggotaan NFT yang dihosting di jaringan blockchain Ethereum.

Setiap transaksi pasar NFT sekunder memberi tim Stoner Cats royalti 2.5%, yang berarti persentase dari setiap penjualan masuk ke tim di belakang proyek sebagai pendapatan. Pada saat artikel ini ditulis, beberapa NFT memiliki penawaran terbaik sebesar 0,25 ETH.

Penggalangan dana melalui NFT (Non-Fungible Token) dapat menimbulkan potensi pelanggaran hukum, tergantung pada bagaimana prosesnya dilakukan dan regulasi yang berlaku di suatu negara. Di Indonesia, transaksi NFT harus mematuhi aturan terkait mata uang dan transaksi elektronik. Misalnya, penggunaan mata uang selain Rupiah untuk transaksi dapat melanggar Undang-Undang Mata Uang. Selain itu, ada risiko terkait transparansi, keamanan data, dan potensi penipuan dalam transaksi NFT.