ASIAWORLDVIEW – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengonfirmasi bahwa seri iPhone 16 Apple menerima sertifikat postel. Hal ini menandakan kepatuhan dengan standar dan persyaratan teknis Indonesia.
Sertifikat postel wajib untuk perangkat yang akan dibuat, dirakit, diimpor, digunakan, dan diperdagangkan di Indonesia.
“Kami menginformasikan bahwa (sertifikasi postel) untuk iPhone 16 telah selesai,” katanya, seperti yang dikutip oleh Asiaworldview.com, Sabtu (22/3/2025).
Baca Juga: iPhone 16 Bitcoin Terbuat dari Emas 24K Dibanderol Rp181 Juta
Berdasarkan pernyataan dari situs web sertifikasi postel, Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengeluarkan sertifikat postel untuk lima varian ponsel dalam seri iPhone 16.
Sertifikat postel dikeluarkan untuk iPhone 16 Pro max (nomor 108550/DJID/2025), iPhone 16 Pro (nomor 108552/DJID/2025), iPhone 16 Plus (nomor 108553/DJID/2025), iPhone 16 (nomor 108574/DJID/2025), dan iPhone 16E 16E.

Ia menyatakan bahwa setelah sertifikasi postel, perusahaan masih perlu memenuhi persyaratan lain untuk secara resmi menjual seri iPhone 16 di Indonesia.
Apple membutuhkan sertifikat postel untuk mengamankan Mark Registrasi Produk Impor (TPP) dari Kementerian Industri.
Selain itu, perusahaan harus menyelesaikan pendaftaran Identitas Peralatan Seluler Internasional (IMEI) untuk produk -produknya.
“Dari kantor kami, semuanya telah selesai, dan izin telah dikeluarkan. Saya pikir produk dapat dibagikan segera,” kata Menteri.
Upaya Apple sebelumnya untuk memasarkan seri iPhone 16 di Indonesia menghadapi hambatan karena ketidakpatuhan terhadap persyaratan tingkat komponen domestik (TKDN). Setelah negosiasi yang panjang antara pemerintah Indonesia dan Apple, perusahaan teknologi AS setuju untuk memenuhi persyaratan TKDN di Indonesia dengan berinvestasi di perusahaan pemasok yang disebut TICT Luxhsare.
