Pembaruan Daftar Aset Kripto di Indonesia, Tokocrypto Patuhi Peraturan

Tokocrypto.

ASIAWORLDVIEW – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi memperbarui daftar aset kripto yang diakui dan dapat diperdagangkan di Indonesia. Tokocrypto, untuk menyesuaikan daftar aset kripto yang diperdagangkan.

Dalam Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan revisi ketiga dari Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 Sebanyak 1.396 aset kripto ditetapkan sebagai legal. Dari jumlah tersebut, terdapat 851 aset baru yang ditambahkan, sementara 545 aset lainnya telah melalui proses evaluasi ulang.

“Kami mendukung penuh regulasi ini sebagai upaya menciptakan pasar yang lebih sehat dan memberikan perlindungan terbaik kepada pengguna. Dengan adanya regulasi yang diperbarui ini, kami dapat menawarkan lebih banyak pilihan aset kripto kepada pengguna kami, tentunya dengan memastikan semua aset yang tersedia telah memenuhi standar keamanan dan kepatuhan yang ditetapkan oleh regulator,” kata CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, dikutip Asiaworldview.com, Rabu (15/1/2025).

Baca Juga: Bos Tokocrypto Ramalkan Industri Kripto di Indonesia Makin Cerah

Dalam peraturan tersebut, Bappebti menyampaikan bahwa pembaruan daftar ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasar, memberikan kepastian hukum, dan melindungi masyarakat yang bertransaksi aset kripto melalui platform exchange lokal. Langkah ini juga bertujuan memastikan bahwa aset yang diakui memiliki potensi dan utilitas yang jelas, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekosistem digital di Indonesia.

Peraturan terbaru ini mengharuskan platform, termasuk Tokocrypto, untuk menyesuaikan daftar aset kripto yang diperdagangkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (5) peraturan tersebut, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) hanya diperbolehkan memperdagangkan aset yang telah disetujui oleh Kepala Bappebti.

Sebagai tindak lanjut, Tokocrypto langsung mengambil langkah tegas untuk mematuhi peraturan baru ini. Iqbal menjelaskan pihaknya mengumumkan penghentian perdagangan terhadap delapan token kripto yang tidak termasuk dalam daftar resmi Bappebti.

“Kami mendukung penuh langkah Bappebti dan OJK ini sebagai upaya menciptakan pasar kripto yang lebih sehat dan terpercaya,” tutur Iqbal. “Kami juga memastikan bahwa seluruh proses penghentian perdagangan berjalan sesuai aturan, dengan tetap memprioritaskan kenyamanan dan keamanan pengguna.”