ASIAWORLDVIEW – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mendukung Keputusan pemerintah untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hanya untuk barang dan jasa mewah. Menurutnya, dianggap bisa membantu menjaga daya saing para pelaku industri dalam negeri.
Keputusan yang diumumkan pada 31 Desember 2024 ini mengakomodasi penolakan masyarakat terhadap rencana awal kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk hampir semua barang dan jasa, tidak termasuk bahan pokok dan produk tertentu.
“Kebijakan ini memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap berdaya saing dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif,” kata Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid.
Baca Juga: Kadin Percaya Perekonomian Indonesia Bangkit pada 2025
Dia juga mengatakan bahwa keputusan tersebut, yang dikemukakan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 131 tahun 2024, dapat dilihat sebagai manuver strategis yang bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat kelas menengah.
Rasjid kemudian mengatakan bahwa sebelum peraturan tersebut diterbitkan, Kadin telah secara aktif menyampaikan masukan dan saran dari asosiasi pengusaha mengenai kenaikan PPN kepada pemerintah.
Dalam pernyataan yang sama, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik, Suryadi Sasmita, mengimbau perusahaan-perusahaan yang telah menerapkan tarif PPN 12% untuk produk non-mewah untuk memberikan kompensasi kepada pelanggan mereka untuk kenaikan harga sebesar 1% poin.
