ASIAWORLDVIEW – Pemerintah sedang bersiap untuk menerapkan program wajib biodiesel 50 persen (B50) pada tahun 2026. Hal ini dilakukan untuk menghentikan impor solar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyebutkan sebagai bagian dari program transisi energi, pemerintah akan mulai menerapkan mandatori B40 pada tahun ini. Selain itu, mempersiapkan penerapan B50 pada tahun depan, dengan tujuan mengurangi ketergantungan pada impor solar.
“Jika kita bisa melakukan ini, tidak akan ada lagi impor solar pada tahun 2026,” kata Lahadalia.
Ia menambahkan, program B50 sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai ketahanan energi. Penerapan B50 akan meningkatkan cadangan energi Indonesia dan mendukung tujuan peningkatan kemampuan memenuhi kebutuhan energi dalam negeri.
Baca Juga: Tarif Pajak Layanan Platform dan Streaming Tetap 11%
“Ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden tentang ketahanan energi yang bertujuan untuk mengurangi impor,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Yuliot Tanjung mengatakan kebijakan wajib penggunaan biodiesel B40 akan diterapkan sepenuhnya pada Februari tahun ini.
B40 merupakan campuran 60 persen solar dan 40 persen biofuel yang terbuat dari minyak sawit.
Meski B40 mulai diwajibkan pada 1 Januari, program tersebut masih dalam tahap transisi yang berlangsung kurang lebih 1,5 bulan. Selama periode ini, sisa stok bahan bakar akan dimanfaatkan, dan teknologi akan diperbarui.
“Program B40 tahap pertama diharapkan dapat menghasilkan 15,6 juta kiloliter biodiesel, dan produksinya dilanjutkan secara bertahap sepanjang tahun,” ia menambahkan.
