DPR Pastikan PPN Naik Jadi 12% Sesuai Jadwal per Awal 2025

DJP Pajak.

ASIAWORLDVIEW – Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mohamad Hekal, mengatakan bahwa tidak ada perubahan atau penundaan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan datang. Padahal, ada desakan untuk penundaan.

Ia menjelaskan penundaan penerapan PPN sebesar 12% tidak perlu mengubah Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun harus persetujuan DPR.

“Undang-undang pajaknya tak perlu dirubah. Karena di undang-undang itu sudah memberikan amanat ke pemerintah. Kalau mau turunin tarif boleh, tapi minta persetujuan DPR,” jelasnya.

Baca Juga: PPN Naik Jadi 12%, Generasi Muda Masih Bisa Beli Rumah?

Ia menambahkan bahwa penundaan kenaikan PPN akan membutuhkan kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah. Hal itu karena kebijakan tersebut sudah diamanatkan oleh undang-undang.

“Setiap perubahan hanya dapat dipertimbangkan selama pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dijadwalkan pada Agustus 2025. Untuk saat ini, kenaikan PPN sebesar 12 persen tetap berlaku,” ia mengatakan.

Pemerintah berniat menaikkan PPN menjadi 12 persen mulai Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kenaikan PPN ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari 10 persen pada tahun 2022, naik menjadi 11 persen pada tahun 2023, dan mencapai 12 persen pada tahun 2025. Hekal menekankan bahwa pendekatan bertahap ini dirancang untuk membantu masyarakat menyesuaikan diri.