ASIAWORLDVIEW – Pemerintah secara resmi telah memperpanjang fasilitas pembebasan pajak (tax holiday) hingga 31 Desember 2025. Hal ini sebagai upaya untuk menarik lebih banyak investasi asing ke Indonesia.
Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa tax holiday sangat penting dalam mendukung aliran investasi asing yang signifikan ke Indonesia.
“Tax holiday memainkan peran yang sangat penting dan menyumbang sebagian besar investasi yang masuk, lebih dari 25 persen. Selain itu, pemberlakuan Global Minimum Tax (GMT) dengan tarif 15 persen di banyak negara juga menjadi pertimbangan perpanjangan ini,” kata Rosan dalam keterangannya belum lama ini.
Baca Juga: Kunjungi China, Ini Bentuk Kerja Sama Prabowo dan Xi Jinping
Tax holiday merupakan salah satu bentuk insentif fiskal yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada investor yang berminat menanamkan modalnya di sektor-sektor yang dianggap strategis dan berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Tax holiday diberikan sebagai upaya untuk menarik investasi di industri atau daerah tertentu.
Di Indonesia, tax holiday mengacu pada inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk menawarkan pembebasan atau pengurangan pajak untuk menarik investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mendorong pengembangan sektor, wilayah, atau industri tertentu. Insentif pajak ini terutama ditujukan untuk investasi asing langsung (FDI), terutama di sektor-sektor prioritas, kawasan ekonomi khusus (KEK), atau kegiatan bisnis baru yang ingin dipromosikan oleh pemerintah untuk kepentingan jangka panjang perekonomian.
