Dampak Prabowo Bubarkan Satgas UU Ciptaker yang Dibentuk Era Jokowi

Presiden Prabowo Subianto.

ASIAWORLDVIW – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan keputusan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Unit kerja ini dibentuk oleh pemerintah Indonesia era Joko Widodo untuk mempercepat penyebaran informasi dan pemahaman terkait Undang-Undang Cipta Kerja kepada masyarakat.

Undang-Undang Cipta Kerja, yang disahkan pada 5 November 2020, upaya pemerintah untuk mereformasi berbagai sektor ekonomi dan memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Isi dan tujuan Undang-Undang Cipta Kerja kepada publik dan stakeholder terkait (termasuk pelaku usaha, pekerja, dan pemerintah daerah).

Mengutip dari siaran pers, Sabtu (9/11), Prabowo Subianto memutuskan untuk membubarkan Satgas tersebut, berdasarkan Keputusan Presiden No. 32 Tahun 2024. Pembubaran ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Melambat 4,95 Persen, Target Pertumbuhan Sulit Dicapai?

Alasan pembubaran, terkait efektivitas dan efisiensi dalam menyelesaikan tugas sosialisasi. Kini dianggap dapat dilaksanakan dengan lebih baik melalui jalur atau metode yang lebih terintegrasi dengan lembaga atau instansi lain yang terkait.

Setelah hampir empat tahun beroperasi, berbagai proses sosialisasi terkait UU Cipta Kerja sudah mencapai tingkat yang lebih baik, dan pemahaman masyarakat terhadap isi UU tersebut dianggap cukup.

Meskipun Satgas dibubarkan, sosialisasi tentang UU Cipta Kerja akan tetap dilanjutkan melalui kementerian, lembaga, dan berbagai pihak terkait lainnya. Pembubaran Satgas tidak berarti berhentinya upaya sosialisasi, hanya struktur pengelolaan dan pelaksanaan yang akan disesuaikan.

Tugas dan tanggung jawab Satgas mungkin akan dialihkan atau didistribusikan ke unit atau instansi lain yang lebih relevan dan terorganisir secara lebih efektif.