ASIAWORLDVIEW – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, secara eksplisit menyatakan bahwa penawaran aset yang ditokenisasi (tokenisasi real world asset) dan stablecoin merupakan masa depan keuangan digital Indonesia. Menurutnya, Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang penawaran aset ditokenisasi saat ini sedang dalam proses penyusunan, dan bersama dengan stablecoin. keduanya dipandang sebagai pilar penting dalam transformasi lanskap keuangan digital nasional.
Salah satu implikasi paling konkret dari tokenisasi aset adalah demokratisasi akses investasi. Ia memberikan ilustrasi yang jelas: saat ini, seseorang dapat berinvestasi dengan dana minimal Rp1 juta untuk membeli instrumen investasi tertentu. Namun, dengan tokenisasi, individu dapat membeli instrumen investasi atau berinvestasi dengan dana serendah Rp10.000. Perbedaan ini bukan sekadar angka; ia mencerminkan pergeseran struktural dalam siapa yang dapat mengakses pasar keuangan.
“Tokenisasi memungkinkan pemecahan aset menjadi unit-unit kecil yang dapat diperdagangkan secara fraksional, sehingga membuka pintu bagi segmen masyarakat yang sebelumnya tersisih dari pasar modal dan investasi,” ia mengatakan.
Dalam menyusun regulasi, OJK menegaskan beberapa prinsip yang menjadi pegangan. Bagi OJK, parameter keberhasilan inovasi teknologi di sektor keuangan sangat jelas. Selain itu, dampaknya pada sektor ekonomi riil.
Baca Juga: OJK: Tokenisasi Aset Jadi Masa Depan Keuangan Digital
“Artinya, apa pun teknologi yang digunakan, baik blockchain, kecerdasan artifisial, cloud computing, maupun data, perhatian OJK tetap pada substansi kegiatan, mitigasi tingkat risiko, dan perlindungan konsumen. Prinsip ini bersifat proporsional terhadap risiko dan netral terhadap pesatnya perkembangan teknologi,” ia menmabahkan.
Ia juga menyoroti bahwa terlalu banyak inisiatif yang berhenti di tahap konsep atau jumlah yang terbatas, tanpa pernah benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan. Kritik ini menyentuh persoalan mendasar dalam ekosistem inovasi keuangan, banyak ide brilian lahir di laboratorium dan diendapkan di ruang rapat direksi, namun tidak pernah mencapai pasar karena tidak dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat.
“Selama ini, aset digital sering dipandang sebagai instrumen spekulatif yang volatil dan terpisah dari ekonomi riil. Dengan tokenisasi aset dunia nyata, seperti properti, obligasi, atau komoditas, nilai ekonomi dari aset digital dapat dikaitkan langsung dengan sektor produktif,” ia menjelaskan.
Ini berpotensi menciptakan saluran baru bagi pembiayaan usaha, terutama bagi UMKM yang selama ini menghadapi kendala akses modal. Stablecoin, dengan karakteristik nilainya yang relatif stabil, juga dapat berperan dalam sistem pembayaran lintas batas yang lebih efisien dan murah, meskipun tetap memerlukan pengawasan yang ketat dari sisi stabilitas dan risiko sistemik.
Namun, tantangan yang dihadapi tidaklah kecil. Pertama, infrastruktur teknologi dan literasi keuangan digital di Indonesia masih belum merata. Tokenisasi menuntut pemahaman yang lebih tinggi dari investor ritel, serta platform yang aman dan terpercaya.
