ASIAWORLDVIEW – Pemerintah Korea Selatan berencana kembali menunda penerapan pajak atas keuntungan aset kripto selama dua tahun, dari Januari 2027 menjadi 2029. Jika disetujui, ini akan menjadi penundaan keempat sejak pajak tersebut pertama kali direncanakan. Skema yang diusulkan tetap menetapkan tarif 22 persen—termasuk pajak penghasilan daerah—atas keuntungan kripto tahunan yang melampaui 2,5 juta won.
Penundaan memberi pemerintah waktu tambahan untuk menyiapkan administrasi dan sistem pelaporan pajak. Sementara investor belum akan dikenai pungutan tersebut sampai aturan baru mulai berlaku, mengutip JoongAng Daily, Kamis (5/11/2026).
Salah satu alasan utama yang dikemukakan pemerintah adalah kesiapan pertukaran informasi pajak lintas negara. Korea Selatan diperkirakan baru mulai bertukar informasi pajak aset kripto dengan Amerika Serikat pada 2029 melalui Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Pejabat khawatir penerapan pajak sebelum mekanisme pelaporan internasional berjalan dapat menyulitkan pengawasan dan membuat investor maupun bursa domestik berada dalam posisi yang kurang menguntungkan dibandingkan pelaku di pasar luar negeri. Pemerintah juga ingin menyelaraskan ketentuan pajak dengan peraturan aset digital yang tengah disiapkan serta memperjelas cara menghitung keuntungan kena pajak.
Baca Juga: Korea Selatan Siapkan Aturan Market-Making Kripto untuk Stabilitas Pasar
Perubahan lain yang sedang dipertimbangkan mencakup pemberian hak kepada investor untuk membawa kerugian selama tiga tahun dan menggunakannya untuk mengimbangi keuntungan pada periode berikutnya. Pemerintah berencana mengajukan perubahan aturan dalam masa sidang reguler parlemen pada 2027, lalu menerbitkan pedoman terperinci pada paruh pertama 2028.
Bagi investor, ketentuan mengenai penghitungan laba-rugi dan pelaporan transaksi akan menentukan berapa besar pajak yang akhirnya harus dibayar; bagi bursa, kepastian aturan penting untuk membangun sistem pencatatan dan pelaporan yang diperlukan.
Penundaan berulang ini juga memunculkan pertanyaan tentang komitmen pemerintah untuk benar-benar memberlakukan pajak tersebut. Jadwal awalnya ditetapkan pada Januari 2022, kemudian diundur ke 2023, 2025, dan 2027 sebelum pemerintah mengusulkan tahun 2029.
Dorongan untuk menunda kembali datang di tengah kritik dari pelaku industri dan penolakan sebagian investor, terutama kaum muda yang menjadi bagian besar dari basis investor kripto Korea Selatan. Bursa lokal juga menyoroti ketidakjelasan perlakuan pajak untuk beragam jenis transaksi serta waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk menyiapkan sistem kepatuhan.
Keputusan terbaru ini bukan hanya soal jadwal pungutan, tetapi juga mencerminkan tantangan pemerintah dalam menyeimbangkan penerimaan pajak, kesiapan administrasi, daya saing pasar domestik, dan perlindungan investor.

