ASIAWORLDVIEW – Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan seluruh anggota bursa siap menjalankan kebijakan baru terkait batas harga terendah saham, dari semula Rp50 per saham menjadi Rp1 per saham, mulai Senin, 28 September. Kepastian itu disampaikan Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, seluruh exchange members telah menyatakan kesiapan operasional dan teknis untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut pada hari pertama perdagangan pekan depan. Langkah ini menjadi penanda penting dalam arsitektur pasar modal Indonesia karena menyentuh salah satu parameter dasar dalam mekanisme perdagangan saham, yakni batas harga minimum yang selama ini menjadi lantai bagi emiten dengan harga sangat rendah.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah mendorong likuiditas dan memperbaiki price discovery, terutama bagi saham-saham yang sudah lama tertahan di level Rp50 dan tidak memiliki likuiditas,” ia mengatakan.
Dalam pasar yang sehat, harga seharusnya mencerminkan informasi, ekspektasi, dan minat beli-jual secara lebih dinamis. Namun, ketika ada banyak saham yang “macet” di batas bawah dan nyaris tidak diperdagangkan, sinyal harga menjadi tumpul. Investor tidak mendapatkan gambaran yang cukup tentang nilai wajar suatu emiten, sementara penerbit saham juga sulit memanfaatkan pasar sebagai sarana pembentukan harga.
Baca Juga: IPOT X Bukti Adopsi AI di Industri Sekuritas, Ubah Cara Investor Memahami Pasar
“Dengan membuka ruang harga hingga Rp1, BEI berharap tercipta mekanisme yang lebih cair, di mana permintaan dan penawaran dapat bertemu pada level yang lebih mencerminkan kondisi fundamental dan likuiditas masing-masing emiten,” ia menambahkan.
Kebijakan ini juga akan disertai penyesuaian pada batas auto-rejection untuk efek bersifat ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai. Auto-rejection merupakan mekanisme pengaman yang membatasi pergerakan harga dalam satu periode perdagangan agar tidak terjadi lonjakan atau penurunan yang terlalu ekstrem dalam waktu singkat.
Penyesuaian ini penting karena perubahan batas bawah harga dari Rp50 ke Rp1 berpotensi mengubah dinamika volatilitas, terutama pada saham-saham berkapitalisasi kecil dan berharga rendah. Tanpa penyesuaian, mekanisme auto-rejection bisa menjadi tidak proporsional, baik terlalu longgar sehingga risiko spekulasi meningkat, maupun terlalu ketat sehingga menghambat pembentukan harga. Karena itu, penyesuaian auto-rejection menjadi bagian tak terpisahkan dari desain kebijakan secara keseluruhan.
Dari perspektif pasar, kebijakan ini membuka peluang sekaligus tantangan. Peluangnya, saham-saham yang sebelumnya terjebak di Rp50 dapat memiliki ruang untuk bergerak dan menemukan level harga yang lebih mencerminkan nilai intrinsiknya. Likuiditas yang meningkat juga dapat menarik minat investor ritel maupun institusi, serta memberi alternatif bagi emiten yang selama ini sulit mendapatkan perhatian pasar. Tantangannya, harga saham yang sangat rendah—di bawah Rp50 hingga Rp1—memiliki karakter volatil dan rentan terhadap aksi spekulatif.
Investor perlu lebih cermat membaca risiko, termasuk potensi delisting, kondisi fundamental emiten, dan likuiditas yang tidak merata. Di sisi lain, BEI menegaskan akan terus mengevaluasi implementasi kebijakan ini dan mengomunikasikan hasil evaluasinya kepada anggota bursa serta pelaku pasar.
