Strategi BI Jaga Stabilitas Ekonomi Indonesia di Tengah Isu Defisit

Bank Indonesia.

ASIAWORLDVIEW – Bank Indonesia (BI) menerapkan bauran kebijakan yang hati-hati namun adaptif. Hal ini untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

BI menurunkan suku bunga kebijakan menjadi 5,75 persen pada awal 2025 untuk mendukung perekonomian karena inflasi berada di bawah target dan diperkirakan akan tetap rendah sementara nilai tukar rupiah konsisten dengan fundamental.

Hasil laporan dari Kantor Penelitian Makroekonomi ASEAN+3 (AMRO), meskipun suku bunga telah diturunkan, BI tetap waspada terhadap tekanan eksternal seperti ketegangan geopolitik dan arah kebijakan The Fed. Fokus utama tetap pada menjaga inflasi dalam sasaran 2,5±1% dan memastikan nilai tukar rupiah tetap stabil.

Dengan bank-bank tetap sehat, BI memperkuat efektivitas kebijakan insentif likuiditas terkait rasio kewajiban cadangan minimum (KLM) untuk mendorong pemberian pinjaman bank kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor-sektor yang ditargetkan yang mendukung pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga: Laporan AMRO: Indonesia Berhasil Pertahankan Pertumbuhan Ekonomi

BI juga meningkatkan upaya untuk memperbaiki efisiensi sistem pembayaran dan mempromosikan transaksi mata uang lokal (LCT).

Pemerintah telah mengadopsi sikap fiskal ekspansif, memperlebar defisit anggaran menjadi 2,3 persen dari PDB pada tahun 2024 untuk mendorong perekonomian dan mempercepat proyek infrastruktur. Pada tahun 2025, defisit anggaran mungkin akan meningkat lebih lanjut karena pemerintah telah memperkenalkan program prioritas baru termasuk program makanan bergizi gratis untuk anak-anak, wanita hamil, dan ibu menyusui, serta subsidi tambahan untuk rumah tangga berpenghasilan rendah.

Sementara penerimaan dari peningkatan tarif PPN menjadi 12 persen akan lebih rendah dari yang direncanakan karena hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Pengenalan Sistem Administrasi Pajak Inti yang baru bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi pajak dan memperbaiki kepatuhan wajib pajak.