ASIAWORLDVIEW – Pengangguran di Indonesia terus meningkat. Beberapa perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara masaal, misalnya yang baru saja terjadi pada Pabrik tekstil Sritex akibat pailit.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan hampir 60.000 pekerja yang terkena dampak secara nasional pada Oktober 2024 – meningkat 25.000 hanya dalam tiga bulan terakhir. Saat ini, Pemerintah Indonesia meningkatkan upaya untuk mengatasi lonjakan PHK.
“Hingga Oktober 2024, 59.796 pekerja telah di-PHK, menandai peningkatan signifikan sebesar 25.000 pekerja dalam tiga bulan terakhir,” kata Yassierli pada hari Kamis, menyoroti pentingnya tindakan pemerintah yang terkoordinasi.
Baca Juga: Pengangguran di Indonesia Dibayang-bayangi Krisis Ekonomi dan Ketidakpastian Global
Dalam upaya untuk menekan angka PHK lebih lanjut, Yassierli mendesak semua daerah untuk membuat sistem peringatan dini untuk mendeteksi potensi PHK di perusahaan-perusahaan lokal.
“Sistem peringatan dini ini bertujuan untuk memitigasi dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan akibat tingginya angka PHK,” jelasnya.
Yassierli juga menekankan pentingnya penyesuaian upah minimum yang tepat waktu. Dia meminta para gubernur untuk menyelesaikan
Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 21 November 2024, dengan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November 2024. Proses penetapan upah harus mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan pedoman berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
