ASIAWORLDVIEW – Indonesia memiliki jumlah hambatan non-tarif (NTB) dan tindakan non-tarif (NTM) yang paling sedikit dibandingkan dengan negara lain di dunia. Saat ini, Indonesia hanya memiliki sekitar 370 NTB dan NTM yang berlaku, jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara seperti Tiongkok yang memiliki lebih dari 2.800 kebijakan, India lebih dari 2.500, Uni Eropa sekitar 2.300, serta Malaysia dan Thailand yang masing-masing memiliki lebih dari 1.000 kebijakan.
Juru bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengataan minimnya instrumen proteksi ini menyebabkan industri nasional sering kalah bersaing di pasar domestik maupun global, serta memudahkan produk asing masuk ke Indonesia. Pemerintah terus berupaya memperkuat regulasi agar industri dalam negeri dapat tumbuh dan bersaing secara sehat.
“Bahkan Malaysia dan Thailand masing-masing memiliki lebih dari 1.000 NTB dan NTM,” kata Febri dalam sebuah pernyataan, dikutip Asiaworldview.com, Jumat (9/5/2025).
Baca Juga: SisBerdaya 2025: Bank Indonesia Ingatkan Pentingnya Inklusi Ekonomi bagi UMKM
Meskipun NTB dan NTMs banyak digunakan oleh negara-negara maju untuk melindungi industri dalam negeri mereka dari impor asing, Indonesia masih belum sepenuhnya mengadopsi kebijakan protektif semacam itu.
Ketidakseimbangan instrumen perlindungan ini, Febri menjelaskan, membuat produsen Indonesia kesulitan untuk bersaing baik di dalam maupun di luar negeri. Eksportir Indonesia sering menghadapi berbagai persyaratan non-tarif dari negara tujuan – seperti standar kualitas, pengujian, dan rekomendasi – yang harus dipenuhi oleh produk mereka sebelum memasuki pasar-pasar tersebut.
Untuk mengatasi hal ini, Kemendag mendorong perlindungan industri yang lebih kuat melalui peraturan-peraturan yang sesuai dengan aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
“Kita harus memanfaatkan secara optimal langkah-langkah non-tarif untuk membantu industri lokal tumbuh dan bersaing secara adil,” katanya.
