ASIAWORLDVIEW – Pembukaan akses bagi investor institusi diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan pasar kripto di Indonesia. Dengan masuknya investor institusi yang memiliki modal yang lebih besar, diperkirakan volume transaksi kripto akan meningkat secara signifikan.
Dalam Pasal 16A Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024, disebutkan bahwa pelanggan aset kripto non perseorangan—termasuk badan usaha atau badan hukum—dapat menjadi pengguna layanan perdagangan kripto melalui PFAK (Pedagang Fisik Aset Kripto) yang memenuhi syarat tertentu.
“Tokocrypto mendukung penuh langkah Bappebti dalam membuka akses bagi investor institusi untuk masuk ke pasar kripto,” kata CMO Tokocrypto, Wan Iqbal.
Baca Juga: Bappebti Kini Buka Akses Perdagangan Kripto bagi Institusi
Syarat tersebut mencakup penerapan prinsip know-your-transaction (KYT) serta travel rules yang terintegrasi, untuk memastikan keamanan dan kepatuhan sesuai dengan regulasi.
“Kami percaya bahwa aturan ini akan membawa dampak positif dalam pengembangan ekosistem kripto di Indonesia, terutama dalam meningkatkan volume transaksi dan menciptakan kepercayaan yang lebih besar dari institusi,” ia menambahkan.
“Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada seluruh pengguna, termasuk investor institusi. Oleh karena itu, kami akan terus berinovasi dan mengembangkan fitur-fitur yang relevan dengan kebutuhan pasar,” tambah Iqbal.
