ASIAWORLDVIEW – Uni Emirat Arab (UEA) baru-baru ini telah membuat pembaruan yang signifikan terhadap peraturan pajak pertambahan nilai (PPN). Kini membebaskan transaksi yang terkait dengan aset digital, termasuk mata uang kripto. Ini bisa menjadi pengubah permainan bagi banyak orang di industri kripto, terutama karena masih banyak ketidakpastian tentang masa depan kripto di AS.
Dubai telah lama menjadi tujuan populer bagi orang-orang yang terlibat dalam kripto, dan pembebasan PPN baru. Kondisi ini menambah alasan kuat lain untuk mempertimbangkan pindah ke sana.
Perubahan aturan PPN ini akan mulai berlaku pada 15 November 2024, dan dirancang untuk memperjelas bagaimana aset digital dikenai pajak. Bagian penting dari peraturan baru ini adalah Pasal 42, yang membebaskan pengalihan kepemilikan dan konversi aset virtual dari PPN.
Baca Juga: Beda dengan Crypto dan Bitcoin, Ini Fakta Soal NFT
UEA mendefinisikan aset digital sebagai representasi digital dari nilai yang dapat diperdagangkan atau diinvestasikan, dan secara khusus memisahkannya dari mata uang tradisional (seperti fiat) atau sekuritas. Selain itu, perubahan ini berlaku surut, berdampak pada semua transaksi kripto yang dimulai sejak 1 Januari 2018.
Pembaruan ini merupakan bagian dari upaya Dubai yang lebih luas untuk mengatur industri kripto, yang dimulai pada tahun 2022 ketika Dubai menjadi salah satu tempat pertama di kawasan ini yang menerapkan aturan yang jelas untuk bisnis kripto.
Melihat perkembangan ini, banyak orang di dunia kripto mungkin bertanya-tanya apakah pindah ke Dubai bisa menjadi keputusan yang tepat untuk memanfaatkan keuntungan pajak ini.
