Kondisi Pasar Fluktuatif, OJK Izinkan Perusahaan Beli Saham Tanpa Rapat Umum

Memantau pergerakan saham.(Pexel)

ASIAWORLDVIEW – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan perusahaan untuk melakukan pembelian kembali saham tanpa memerlukan persetujuan dari rapat umum pemegang saham (GM). Kondisi tersebut dilakukan di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Kebijakan ini dikeluarkan karena tekanan penurunan pada perdagangan saham Indonesia Stock Exchange (IDX), ditunjukkan oleh penurunan indeks harga saham komposit pada 18 Maret 2025, dengan 1.682 poin atau penurunan 21,28 persen dari tertinggi hingga saat ini.

“Oleh karena itu, OJK telah menentukan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Huruf G POJK Nomor 13 tahun 2023 sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” kata kepala eksekutif pasar modal, derivatif, dan pertukaran karbon dari OJK Inarno Djajadi yang dinyatakan dalam konferensi pers, Rabu (19/3/2025).

Menurut Djajadi, rincian kebijakan pembelian kembali tanpa GM dikomunikasikan kepada direktur perusahaan publik melalui surat resmi dari OJK tertanggal 18 Maret 2025.

Baca Juga: OJK: Transisi Pengawasan Industri Kripto dari Bapebbti Berjalan Lancar

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan mengurangi tekanan, serta berfungsi sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di pasar modal pada 3 Maret 2025, katanya.

Menurut Pasal 7 POJK 13/2023, perusahaan publik diizinkan untuk melaksanakan pembelian kembali saham tanpa persetujuan GMS selama periode fluktuasi pasar yang signifikan.

Pembelian kembali saham yang dilakukan di bawah kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga harus mematuhi ketentuan POJK Nomor 29 tahun 2023 yang mengatur pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan publik.

Sementara itu, penentuan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku hingga enam bulan dari tanggal penerbitan surat OJK.

“Pilihan kebijakan pembelian kembali saham tanpa GMS adalah salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di sektor pasar modal. Dalam praktiknya, ini dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham di tengah volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor,” kata Djajadi Djajadied