ASIAWORLDVIEW – India sedang meninjau peraturan mata uang kripto menyusul perubahan kebijakan global dan pergeseran sikap terhadap aset digital. Negara ini menilai kembali pendekatannya karena berbagai pemerintah, termasuk Amerika Serikat, memperkenalkan kebijakan baru tentang mata uang kripto.
Pertimbangkan kembali peraturan mata uang kripto karena beberapa negara mengadopsi kebijakan baru terkait aset digital. Menteri Urusan Ekonomi Ajay Seth menyatakan bahwa pemerintah sedang meninjau kembali makalah diskusi mengenai mata uang kripto untuk menyelaraskan dengan perkembangan global.
Baca Juga: Mengekor Bitcoin, Harga XRP Dapat Membalikkan Ethereum?
“Lebih dari satu atau dua yurisdiksi telah mengubah sikap mereka terhadap mata uang kripto dalam hal penggunaan dan penerimaan. Dalam langkah tersebut, kami melihat kembali makalah diskusi sekali lagi,” kata Seth kepada Reuters.
Pengkajian ulang ini dilakukan setelah Presiden AS Donald Trump memerintahkan pembentukan kelompok kerja mata uang kripto untuk mengeksplorasi peraturan baru. India menyadari bahwa aset digital beroperasi di luar perbatasan, sehingga perlu untuk meninjau kembali posisinya dalam koordinasi dengan kebijakan internasional.
