ASIAWORLDVIEW – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun roadmap IAKD 2026–2031. Hal ini sebagai langkah strategis untuk mengembangkan sektor inovasi teknologi keuangan, aset digital, dan aset kripto di Indonesia.
“Kita berkomitmen untuk mewujudkan ekosistem inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau untuk memperkuat daya saing nasional, menstimulus pendalaman pasar keuangan, serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Peta jalan ini dirancang agar industri keuangan nasional mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi global sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Fokus utama roadmap mencakup penguatan regulasi yang responsif terhadap inovasi, peningkatan perlindungan konsumen, serta penciptaan ekosistem digital yang sehat dan kompetitif.
“Roadmap tersebut disusun dengan berlandaskan empat prinsip utama sebagai fondasi pengembangan ekosistem IAKD Indonesia ke depan. Keempat prinsip tersebut mencakup affordability (keterjangkauan), integrity (integritas), agility (kelincahan), dan sovereignty (kedaulatan). Kebijakan yang visioner diharapkan dapat menciptakan pasar yang visioner,” ia menambahkan.
Baca Juga: OJK Perketat Pengawasan Konten Kripto, Larang Promosi Tanpa Izin
Dalam aset kripto dan keuangan digital, OJK menekankan pentingnya tata kelola yang transparan, mekanisme pengawasan berbasis teknologi, serta kolaborasi dengan pelaku industri untuk memastikan keamanan dan stabilitas sistem.
Selain itu, roadmap ini juga menyoroti pengembangan layanan berbasis kecerdasan buatan, integrasi teknologi blockchain, serta dukungan terhadap startup fintech agar mampu bersaing di tingkat regional maupun global.
Dengan kerangka kerja visioner ini, OJK berupaya menjadikan Indonesia sebagai pusat inovasi keuangan digital di Asia Tenggara, sekaligus memperkuat daya saing nasional dalam menghadapi transformasi ekonomi berbasis teknologi.
OJK mencatat saat ini terdapat delapan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 17 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK) yang terdaftar. Jumlah pengguna PAJK mencapai 18,29 juta, sementara total hit konsumen pada platform PKA mencapai 130,78 juta.
Selain itu, kemitraan antara penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dengan lembaga jasa keuangan juga terus meningkat menjadi 1.346 kemitraan.
