OJK Perketat Pengawasan Konten Kripto, Larang Promosi Tanpa Izin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

ASIAWORLDVIEW – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap konten kripto di Indonesia. Langkah ini menegaskan bahwa influencer, kreator konten, maupun pihak yang mempromosikan aset kripto tanpa izin resmi bisa dikenakan sanksi berat, termasuk denda hingga Rp15 miliar.

Kebijakan ini muncul karena maraknya promosi kripto di media sosial yang sering kali menyesatkan masyarakat. Apalagi bagi generasi muda, dengan janji keuntungan instan tanpa penjelasan risiko.

Asia World View mengutip dari situs resminya, Selasa (30/6/2026), OJK menilai bahwa praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi investor ritel. Selain itu, dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Dalam aturan terbaru, setiap promosi atau endorsement terkait aset kripto harus dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi. Hal ini sebagai penyelenggara perdagangan aset kripto atau lembaga keuangan yang diawasi.

Baca Juga: Pantau Pelemahan Harga Kripto, OJK Sebut Masih Dalam Batas Wajar

Influencer yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda miliaran rupiah, pencabutan izin usaha (jika memiliki entitas resmi), hingga larangan beroperasi di sektor jasa keuangan. OJK juga menekankan pentingnya transparansi, di mana setiap konten promosi wajib mencantumkan risiko investasi dan tidak boleh menyesatkan publik dengan klaim keuntungan pasti.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat literasi keuangan digital dan melindungi masyarakat dari praktik spekulatif yang berbahaya.

OJK bekerja sama dengan Kominfo untuk menindak konten ilegal, serta menggandeng platform media sosial agar lebih proaktif dalam menurunkan promosi kripto yang tidak sesuai aturan. Dengan regulasi yang lebih ketat, diharapkan ekosistem kripto di Indonesia dapat berkembang secara sehat, transparan, dan aman bagi investor.

Apabila pelanggaran dilakukan melalui media elektronik dan tidak ditindaklanjuti, OJK dapat meminta pemutusan akses, termasuk penghapusan konten, pemblokiran akses, penutupan akun, atau pemblokiran akun media sosial. Dalam kondisi mendesak yang berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi konsumen dan masyarakat, pemutusan akses dapat dilakukan tanpa didahului pembinaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *