ASIAWORLDVIEW – Pemerintah menegaskan sikap optimis bahwa status negara sebagai pasar berkembang akan tetap terjaga menjelang tinjauan klasifikasi global MSCI pada Juni 2026, meskipun terdapat penurunan skor dalam salah satu kriteria. Dalam laporan terbaru MSCI, Indonesia masih dikategorikan sebagai pasar berkembang, namun skor “Aliran Informasi” diturunkan dari positif menjadi negatif. Hal ini menyoroti perlunya peningkatan transparansi kepemilikan saham dan pembentukan harga.
“Penilaian tersebut bukanlah kemunduran, melainkan dorongan untuk memperkuat reformasi pasar keuangan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dikutip Asia World View, Sabtu (20/6/2026).
Dalam Laporan Tinjauan Aksesibilitas Pasar Global 2026, MSCI mempertahankan status pasar berkembang Indonesia. Namun menurunkan skor “Aliran Informasi” dari positif menjadi negatif. Hanya Indonesia dan Türki yang mengalami perubahan tersebut, yang mencerminkan adanya ruang untuk perbaikan dalam transparansi kepemilikan saham dan pembentukan harga.
“Temuan MSCI menegaskan bahwa fundamental ekonomi dan akses pasar Indonesia tetap kuat,” ia menambahkan.
Baca Juga: BBCA dan BBRI Tak Tampil di MSCI World, Saham Besar Indonesia Tersisih dari Global Top 100
Menurut laporan tersebut, aksesibilitas, ukuran, dan likuiditas pasar Indonesia tetap kokoh, tanpa adanya pembatasan kepemilikan asing. Namun, perbaikan masih diperlukan dalam transparansi kepemilikan saham dan pembentukan harga, bidang-bidang yang sedang ditangani secara aktif oleh pemerintah.
Pemerintah bersama OJK dan BEI sedang mengimplementasikan sejumlah langkah, memperkuat pengungkapan kepemilikan saham. Selain itu, mendorong dana pensiun dan perusahaan asuransi untuk berinvestasi lebih besar di saham blue-chip.
Hal ini juga mencakup peningkatan persyaratan free float minimum bagi perusahaan terdaftar dari 7,5 persen menjadi 15 persen guna meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan. Selain itu, memperkuat transparansi kepemilikan melalui pendaftaran kepemilikan sebenarnya (beneficial ownership) serta pengungkapan rutin mengenai pemegang saham yang memiliki lebih dari 1 persen saham.
“Reformasi ini didukung oleh fundamental makroekonomi yang kuat, termasuk nilai tukar yang stabil, inflasi yang terkendali, dan pengelolaan fiskal yang prudent,” pungkasnya.
MSCI dijadwalkan mengumumkan keputusan akhir mengenai status pasar Indonesia dalam Rapat Tahunan Klasifikasi Pasar (Annual Market Classification Review) pada 23 Juni 2026. Pelaku pasar diharapkan untuk tetap tenang sementara pemerintah terus berkoordinasi dengan MSCI dan investor global menjelang pengumuman tersebut.
Dampak keputusan dan penilaian MSCI terhadap Indonesia cukup signifikan karena status pasar berkembang menjadi salah satu acuan utama bagi investor global dalam menentukan alokasi dana mereka. Jika Indonesia tetap dipertahankan sebagai pasar berkembang, maka arus modal asing berpotensi terus mengalir masuk, mendukung likuiditas pasar saham dan memperkuat kepercayaan investor institusional. Sebaliknya, jika ada penurunan status atau penilaian negatif yang lebih dalam, hal itu bisa menimbulkan persepsi risiko yang lebih tinggi, sehingga investor cenderung menahan diri atau mengurangi eksposur.

