ASIAWORLDVIEW – Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan tiket pesawat berdampak langsung pada sektor pariwisata di Indonesia. Biaya transportasi yang semakin tinggi membuat perjalanan domestik maupun internasional menjadi lebih mahal, sehingga menurunkan minat masyarakat untuk bepergian. Hal ini menyebabkan penurunan jumlah wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, yang pada akhirnya membuat industri pariwisata kembali lesu setelah sempat bangkit pasca pandemi.
Kementerian Pariwisata menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pembahasan intensif dengan Kementerian Perhubungan terkait kenaikan harga bahan bakar penerbangan. Apalagikondisi ini berdampak pada konektivitas transportasi udara dan memiliki implikasi yang lebih luas bagi perekonomian.
“Kami, bersama Kementerian Perhubungan, sedang berkomunikasi dengan industri penerbangan domestik untuk menjaga ekosistem penerbangan nasional yang sehat, yang akan memberikan dampak positif bagi keberlanjutan pertumbuhan sektor pariwisata nasional,” kata perwakilan Kementerian Pariwisata, mengutip Antara.
Baca Juga: Tren Pariwisata Indonesia Bergeser, Wisatawan Pilih ke Surga Tersembunyi
Kondisi ini juga menekan pelaku usaha di sektor pariwisata, mulai dari hotel, restoran, hingga destinasi wisata, karena berkurangnya kunjungan dan konsumsi wisatawan. Tanpa adanya kebijakan penyeimbang atau insentif, kenaikan biaya perjalanan berpotensi memperlambat pemulihan ekonomi di sektor pariwisata.
“Pihaknya telah bekerja sama erat dengan Kementerian Perhubungan dan lembaga terkait lainnya untuk menerapkan langkah-langkah mitigasi strategis yang bertujuan mengendalikan kenaikan tarif penerbangan domestik akibat kenaikan biaya bahan bakar,” ia menambahkan.
Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1041 Tahun 2026, yang memungkinkan maskapai penerbangan mengenakan biaya tambahan bahan bakar hingga 50 persen dari batas tarif tertinggi.
Kebijakan ini diambil menyusul kenaikan tajam harga bahan bakar penerbangan pada Mei 2026, ketika harga rata-rata mencapai Rp29.116 per liter. Sebelumnya, melalui Keputusan No. KM 83 Tahun 2026, pemerintah telah menaikkan biaya tambahan bahan bakar sebesar 38 persen, sebuah langkah yang diperkirakan akan meningkatkan tarif penerbangan domestik antara 9 hingga 13 persen.
Untuk membantu meringankan beban biaya operasional maskapai penerbangan dan menjaga harga tiket tetap terjangkau, pemerintah juga menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk penerbangan kelas ekonomi domestik dan mengurangi bea masuk suku cadang pesawat menjadi nol persen.
