ASIAWORLDVIEW – Fasset telah membuat langkah yang signifikan di Indonesia. Platform ini telah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
Mohammad Raafi Hssain, CEO Fasset, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (16/1/2025) menjelaskan, posisi Fasset dalam industri ekonomi digital. Ia memastikan bahwa Fasset beroperasi dalam kerangka hukum.
“Fasset menggunakan prinsip-prinsip Syariah untuk memastikan bahwa platform dan investasinya sesuai dengan hukum keuangan Islam. Ini berarti bahwa semua aset digital dan dunia nyata yang ditawarkan,” ia mengatakan.
Baca Juga: Fasset: Bitcoin dan Perkembangannya dalam Dunia Ekonomi Digital
Fasset dievaluasi untuk memastikan bahwa mereka mematuhi pedoman Syariah, yang melarang bunga (Riba), perjudian (Maisir), dan investasi pada bisnis yang dianggap haram. Dengan mematuhi prinsip-prinsip ini, Fasset bertujuan untuk menyediakan platform yang etis, transparan, dan dapat diakses oleh pengguna yang ingin berinvestasi sesuai dengan keyakinan agama mereka.
“Pendekatan ini membantu membangun kepercayaan dan keyakinan di antara para pengguna yang memprioritaskan kepatuhan Syariah dalam aktivitas keuangan mereka,” ia menambahkan.
Fasset telah bermitra dengan Indosat untuk mempromosikan teknologi blockchain dan investasi kripto. Mereka telah meluncurkan kampanye dan seminar edukasi untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi publik dalam investasi kripto.
Fasset menawarkan berbagai peluang investasi, termasuk perdagangan Bitcoin, Ethereum, stablecoin, dan aset dunia nyata yang ditokenisasi seperti emas. Selain itu, berencana untuk memperkenalkan fitur-fitur seperti staking dan transfer lintas batas.
