Kebijakan Pemerintah Soal Komisi Ojek Online, Skema Bagi Hasil 92% untuk Driver

Gojek

ASIAWORLDVIEW – Kebijakan pemerintah terkait komisi ojek online bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan mitra pengemudi, konsumen, dan keberlanjutan platform digital. Pemerintah menetapkan aturan batas komisi agar tidak terlalu membebani pengemudi, sekaligus menjaga agar harga layanan tetap terjangkau bagi masyarakat.

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (BEI: “GOTO” atau “Perusahaan”)  yang menaungi Gojek, menyatakan dukungan penuh dan komitmen konkret terhadap arahan kebijakan pemerintah terkait komisi ojek online. Kebijakan ini menetapkan skema bagi hasil 92% untuk mitra pengemudi dari setiap pendapatan perjalanan layanan roda dua (GoRide).

“Kebijakan ini merupakan cerminan nyata dari semangat Hari Kebangkitan Nasional di era digital,” Hans Patuwo, Direktur Utama/CEO GoTo menyampaikan, dikutip dari siaran pers.

Dengan aturan ini, Perusahaan akan menerima potongan komisi sebesar 8%, dibanding sebelumnya sebesar 20%. Pernyataan ini disampaikan Perusahaan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat GoTo, Jakarta, jelang peringatan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei, sebuah momentum yang Perusahaan pandang sangat bermakna.

Baca Juga: Regulasi Baru Upah Minimum, Daerah Wajib Bergerak Cepat Tetapkan UMP–UMK

Perusahaan menyampaikan apresiasi dan penghargaan tertinggi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto atas kepemimpinan beliau, serta kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas dukungan legislatif yang kuat demi kesejahteraan pekerja transportasi online Indonesia. Sebagai bentuk dukungan terhadap arahan Presiden terkait kebijakan skema bagi hasil ojek online, Gojek dan GoTo menyiapkan empat langkah konkret.

“Seperti yang telah kami sampaikan dalam berbagai momentum sebelumnya, termasuk pada pengumuman program dukungan kesejahteraan Bakti GoTo untuk Negeri, serta peluncuran 7 Inisiatif Apresiasi Mitra terbaru, kesejahteraan mitra driver akan selalu menjadi prioritas utama bagi Perusahaan,” ia menambahkan.

Regulasi ini juga dimaksudkan untuk mencegah praktik persaingan tidak sehat antar perusahaan ride-hailing serta memastikan transparansi dalam sistem pembagian pendapatan. Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan ekosistem transportasi daring dapat berkembang secara berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan mitra driver, dan tetap memberikan layanan yang aman serta efisien bagi pengguna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *