Insiden Pemadam Kebakaran Palsu di Semarang Jadi Sorotan AFTECH

Ketua Dewan Etik AFTECH, Harun Reksodiputro

ASIAWORLDVIEW – Dewan Kehormatan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) secara resmi telah memanggil PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku), sebuah perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang juga merupakan anggota AFTECH, untuk menjalani sesi dengar pendapat dan klarifikasi mendalam.

Ketua Dewan Etik AFTECH, Harun Reksodiputro, menegaskan bahwa pemanggilan ini krusial untuk memperoleh gambaran utuh atas pelanggaran yang terjadi, serta menekankan bahwa tindakan penyalahgunaan layanan darurat publik tidak dapat dibenarkan oleh etika dan dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap industri financial technology (fintech) secara keseluruhan.

“AFTECH memandang penyalahgunaan layanan darurat publik dalam bentuk apa pun sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan oleh etik, karena berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat dan menghambat pelayanan terhadap kondisi darurat yang sesungguhnya. Kepercayaan publik bukan hal yang cukup dijawab dengan pernyataan,” ujar Ketua Dewan Etik AFTECH, Harun Reksodiputro, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Baca Juga: Beda Kartu Kredit Tradisional Vs Pinjaman Online

Dalam proses klarifikasi, AFTECH juga menekankan tanggung jawab penuh Indosaku atas seluruh aktivitas penagihan, termasuk yang dilakukan oleh pihak ketiga seperti PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN), sembari terus memantau implementasi langkah perbaikan yang telah diambil oleh perusahaan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas sebuah insiden kontroversial yang terjadi di Semarang, di mana seorang oknum debt collector (DC) bernama Bonefentura Soa (29 tahun) diduga melakukan penyalahgunaan layanan darurat publik berupa pemanggilan palsu kepada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) setempat.

“Setiap insiden yang menyentuh kepercayaan tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah
nyata. Itulah mengapa Dewan Etik AFTECH memandang penting untuk memanggil Indosaku
secara langsung, untuk memperoleh gambaran yang utuh atas apa yang terjadi,” ia menambahkan.

Memanfaatkan layanan yang seharusnya diperuntukkan bagi situasi gawat darurat yang mengancam jiwa dan harta benda, oknum tersebut diduga melaporkan kebakaran sebuah warung nasi goreng dengan dalih untuk menagih utang. Insiden yang terjadi pada Kamis (23/4/2026) ini viral di media sosial dan memicu kecaman luas karena dinilai tidak hanya melanggar etika penagihan, tetapi juga sangat merugikan serta berpotensi menghambat pelayanan kebakaran untuk keadaan yang sesungguhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *