ASIAWORLDVIEW – Kendaraan listrik di Indonesia kini semakin banyak dipakai. Kondisi tersebut terlihat pada penjualan mobil listrik berbasis baterai (BEV) mencapai lebih dari 10 ribu unit per bulan sepanjang awal 2026. Tren adopsi terus meningkat di berbagai segmen mulai dari SUV, MPV keluarga, hingga mobil premium.
Melihat muai banyaknya kendaraan listrik di Indonesia, regulasi pun diperlukan. Isu pengesahan kewenangan PKB Daerah terhadap kepemilikan kendaraan listrik di Indonesia menjadi penting karena menyangkut harmonisasi kebijakan pusat dan daerah dalam mendukung transisi menuju mobilitas berkelanjutan.
Hal itu diungkapkan Faris Adnan, Kepala Tekologi Sistem Transportasi, IESR, Rabu (6/5/2026). Menurutnya, isu pengesahan kewenangan PKB Daerah terhadap kepemilikan kendaraan listrik di Indonesia sangat relevan untuk mempercepat transisi menuju transportasi berkelanjutan.
“Pelibatan pemerintah daerah dalam pengaturan pajak dan insentif kendaraan listrik akan membuat kebijakan lebih adaptif terhadap kondisi lokal, baik dari sisi infrastruktur maupun kebutuhan masyarakat,” ia mengatakan.
Baca Juga: Mobil Bekas Hemat BBM Dominan di Pasar Lelang, EV Mulai Dilirik
Dengan kewenangan tersebut, daerah dapat mendorong adopsi kendaraan listrik melalui skema insentif yang tepat sasaran. Selain itu, memperkuat ekosistem transportasi ramah lingkungan di tingkat nasional.
Namun, ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pusat dan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi serta memastikan arah kebijakan tetap konsisten dengan target transisi energi Indonesia.
Dengan adanya kewenangan di tingkat daerah, pemerintah lokal dapat menyesuaikan regulasi, insentif, maupun tarif pajak kendaraan listrik sesuai kondisi infrastruktur dan kebutuhan masyarakat setempat. Hal ini memungkinkan kebijakan lebih tepat sasaran, misalnya memberikan keringanan pajak di daerah dengan penetrasi kendaraan listrik yang masih rendah atau memperkuat dukungan di wilayah dengan jaringan pengisian daya yang sudah berkembang.
“Pelibatan daerah dalam pengaturan kepemilikan kendaraan listrik akan mempercepat adopsi teknologi ramah lingkungan, sekaligus membangun ekosistem transportasi yang inklusif dan berdaya saing. Namun, koordinasi yang baik dengan pemerintah pusat tetap diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan dan memastikan arah kebijakan nasional tetap konsisten,” ia menambahkan.
