ASIAWORLDVIEW – Kebijakan pemerintah menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, Polri, dan TNI tidak dikenakan pajak memicu reaksi keras dari warganet. Banyak masyarakat menilai keputusan ini tidak adil, karena pada saat yang sama pekerja swasta tetap dikenakan pajak atas THR yang mereka terima.
Netizen ramai membahas masalah ini di berbagai platfrom media sosial hingga hari ini, Kamis (5/3/2026). Kondisi ini dianggap tak adil bagi rakyat kecil.
Ketidaksetaraan perlakuan tersebut dianggap mencerminkan adanya privilege bagi aparatur negara. Sementara rakyat biasa harus menanggung beban fiskal lebih besar.
THR bagi karyawan swasta dan masyarakat umum tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Dampaknya, jumlah THR yang diterima masyarakat umum berkurang karena adanya kewajiban fiskal, sedangkan aparatur negara menikmati nilai utuh.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Berambisi Berantas Persekongkolan Pajak
Beban fiskal tersebut dianggap menambah tekanan di tengah biaya hidup yang semakin tinggi, sehingga memicu kritik bahwa sistem perpajakan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip kesetaraan. Kondisi ini memperkuat persepsi adanya jurang perlakuan antara aparatur negara dan masyarakat umum dalam kebijakan fiskal.
Publik menuntut transparansi dan konsistensi dalam kebijakan perpajakan. Hal ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif antara pegawai negeri dan pekerja swasta.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta pada 2026 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
THR dipandang sebagai bagian dari penghasilan pekerja sehingga termasuk objek pajak. Pemerintah menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, dengan tarif berkisar 0 hingga 34 persen tergantung besaran penghasilan dan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pekerja
