Privasi Dipertanyakan, Publik Kritik Perjanjian Transfer Data Indonesia-AS

Ilustrasi keamanan siber.

ASIAWORLDVIEW – Netizen Indonesia melontarkan protes setelah pemerintah menyepakati kerja sama transfer data pengguna lintas negara dengan Amerika Serikat melalui Agreement on Reciprocal Tariff (ART). Kritik utama muncul karena masyarakat khawatir privasi mereka akan terancam ketika data pribadi dipindahkan dan dikelola di luar negeri, terutama mengingat perbedaan standar regulasi antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Netizen hingga hari ini, Minggu (22/2/2026), menyuarakan penolakan terhadap kebijakan tersebut. Mereka menilai langkah ini bisa membuka celah bagi penyalahgunaan data, pengawasan yang tidak transparan, hingga potensi komersialisasi informasi pribadi tanpa kontrol penuh dari Indonesia.

Kesepakatan transfer data pengguna antara Indonesia dan Amerika Serikat melalui Agreement on Reciprocal Tariff (ART) menimbulkan pertanyaan besar tentang nasib privasi masyarakat. Di satu sisi, pemerintah menjamin bahwa mekanisme ini akan tetap mengikuti aturan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), sehingga data yang dikirim ke AS harus diperlakukan dengan standar perlindungan yang setara dengan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Pakar: Tantangan Besar Penggunaan Teknologi AI, Data Tak Konsisten

Hal ini menimbulkan dilema karena di satu sisi kerja sama digital lintas negara dapat memperkuat hubungan ekonomi dan teknologi. Selain itu, membuka peluang investasi, serta mempercepat inovasi layanan.

Namun, di sisi lain, transfer data pengguna ke luar negeri menuntut adanya pengawasan ketat agar privasi warga tetap terlindungi. Risiko yang muncul adalah perbedaan standar regulasi antara Indonesia dan Amerika Serikat, yang bisa memengaruhi cara data diproses dan diamankan.

Sementara, Pemerintah menegaskan bahwa kerja sama ini tetap berada dalam koridor UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan akan diawasi ketat agar perlindungan privasi tetap terjaga. Namun kekhawatiran mengenai perlindungan data pun muncul.

Keberhasilan kerja sama ini sangat bergantung pada konsistensi penerapan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), transparansi penggunaan data, serta komitmen kedua negara untuk menjamin keamanan informasi. Dengan keseimbangan yang tepat, kerja sama digital dapat berjalan tanpa mengorbankan hak privasi masyarakat.