Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Berambisi Berantas Persekongkolan Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

ASIAWORLDVIEW – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berupaya memberantas persekongkolan perpajakan. Hal itu dilakukan guna mengejar rasio perpajakan (tax ratio) sebesar 12 persen.

“Upaya memberantas persekongkolan perpajakan menjadi langkah penting dalam menjaga integritas sistem fiskal dan meningkatkan penerimaan negara. Persekongkolan pajak biasanya terjadi ketika wajib pajak dan pihak tertentu bekerja sama untuk menghindari kewajiban pajak melalui manipulasi data, transaksi fiktif, atau penyalahgunaan celah regulasi,” ia menjelaskan, Senin (9/2/2026).

Pemerintah berusaha menekan praktik ini dengan memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, serta memanfaatkan teknologi digital untuk mendeteksi pola kecurangan. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan pemberian sanksi menjadi instrumen utama agar pelaku jera.

“Dengan memberantas persekongkolan perpajakan, negara tidak hanya mampu mengejar target rasio pajak yang lebih sehat, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan,” ia menambahkan.

Baca Juga: OJK: Pajak Perdagangan Kripto Naik di Tengah Penurunan Nilai Transaksi

Tax ratio sendiri adalah perbandingan antara penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yang menjadi indikator penting dalam menilai efektivitas sistem perpajakan suatu negara. Target 12 persen, pemerintah berusaha memperluas basis pajak, menekan praktik penghindaran pajak, serta memperkuat pengawasan agar penerimaan lebih stabil dan berkelanjutan.

“Kami tidak akan membiarkan lagi penggelapan pajak atau kongkalikong antara pajak dengan para pelaku usaha. Kan banyak tuh, makanya ditangkap kemarin. Kami beresin itu,” pungkasnya.

Menurutnya, pembenahan internal menjadi salah satu upaya konkretnya untuk mencegah kebocoran penerimaan negara. Sebelumnya, dia telah merotasi pegawai di sejumlah instansi Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).