ASIAWORLDVIEW – Pemerintah menyediakan 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK) hingga tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing pelaku usaha nasional. Program ini bertujuan mempermudah UMK memperoleh sertifikasi halal tanpa terbebani biaya, sehingga produk mereka lebih dipercaya konsumen dan memiliki nilai tambah di pasar domestik maupun global.
Kepala Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan menjelaskan, skema sertifikasi halal gratis, pemerintah mendorong legalitas, standardisasi, serta inklusi UMK ke dalam ekosistem industri halal yang terus berkembang. Inisiatif ini juga diharapkan dapat memperluas akses UMK ke rantai pasok yang lebih luas, meningkatkan kualitas produk, serta mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis usaha kecil secara berkelanjutan.
“Kebijakan ini merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto menjelang implementasi Undang-Undang Kewajiban Halal pada Oktober tahun depan, mengakomodasi kebutuhan pengusaha mikro dan kecil dengan menyediakan 1,35 juta sertifikat halal gratis pada tahun 2026,” katanya, dikutip Asiaworldview, Rabu (24/12/2025).
Pada tahun 2025, pemerintah juga mengalokasikan kuota 1,14 juta sertifikat halal gratis untuk pengusaha mikro dan kecil, dengan program tersebut dilaksanakan oleh BPJPH. Hingga Selasa, 10,9 juta produk telah mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH.
Baca Juga: Indonesia Kian Kokoh di Ekonomi Halal Global
Tahun ini, lembaga tersebut juga menerbitkan Keputusan Nomor 146 Tahun 2025, yang memasukkan kios makanan sebagai penerima bantuan sertifikasi halal gratis. Berdasarkan peraturan terbaru, 25.002 kios makanan yang terdaftar di sistem Sihalal telah mendapatkan sertifikasi halal gratis.
Hasan menjelaskan lebih lanjut bahwa proses sertifikasi halal—baik skema deklarasi mandiri untuk UMKM maupun skema reguler untuk usaha menengah dan besar—dilakukan secara transparan melalui sistem informasi Sihalal, yang menjadi tulang punggung layanan digital BPJPH.
Pelaksanaan sertifikasi halal reguler, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, juga melibatkan penyedia layanan eksternal, yaitu Lembaga Pengawasan Halal (LPH) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hasan menjelaskan bahwa permohonan sertifikasi halal dapat diajukan ke BPJPH melalui ptsp.halal.go.id dan kemudian menjalani inspeksi atau pengujian produk oleh LPH melalui audit yang dilakukan oleh auditor halal bersertifikat. Berdasarkan hasil audit, produk kemudian diajukan ke Komisi Fatwa MUI untuk penetapan fatwa halal, diikuti dengan penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.
“Dalam layanan sertifikasi halal digital ini, tidak ada pertemuan fisik atau komunikasi langsung antara pegawai BPJPH dan entitas bisnis yang mengajukan sertifikat halal,” pungkasnya..
