Menteri Bahlil Lahadalia Siap Cabut IUP Tambang yang Melanggar Aturan di Aceh dan Sumut

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia

ASIAWORLDVIEW – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengirimkan tim untuk melakukan evaluasi ulang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara setelah banjir bandang dan longsor di Sumatera pekan lalu. Pihaknya siap mencabut IUP perusahaan pertambangan yang terbukti melanggar peraturan.

“Jika ada tambang atau IUP yang beroperasi melanggar aturan dan regulasi yang berlaku, kami akan menerapkan sanksi yang ketat,” ujarnya kepada wartawan.

Menteri Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa inspeksi dan evaluasi masih berlangsung di Aceh dan Sumatera Utara. Ia juga menegaskan bahwa banjir bandang di Sumatera Barat tidak disebabkan oleh kegiatan pertambangan.

Baca Juga: ESDM Percepat Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Indonesia

“Tidak ada hal seperti itu di Sumatera Barat. Di Aceh, kami masih memeriksa, dan di Sumatera Utara, tim kami sedang melakukan evaluasi,” lanjutnya.

Selain inspeksi, ia juga menyebutkan bahwa tambang emas Martabe di Selatan Tapanuli, Sumatera Utara, tidak beroperasi setelah bencana.

“Mereka tidak beroperasi. Saya meminta mereka untuk membantu dalam tanggap darurat bencana bagi komunitas yang terdampak,” ujarnya.

Ia kemudian mengatakan bahwa ia telah secara pribadi memeriksa tambang emas Martabe di Selatan Tapanuli setelah bencana.