ASIAWORLDVIEW – Bank Indonesia (BI) memperkenalkan amandemen ketiga terhadap peraturan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) melalui PADG No. 3/2025, memperkuat implementasi standar nasional untuk pembayaran menggunakan Kode Respons Cepat (QRIS). Pembaruan ini mendukung adopsi yang lebih luas dari QRIS di berbagai sektor, termasuk pariwisata, ritel, dan layanan publik, seperti yang terlihat dalam kampanye “QRIS Jelajah Indonesia 2025”.
Pembaruan ini juga sejalan dengan visi BI dalam mempercepat inklusi keuangan. Langkah ini juga mendukung transformasi digital Indonesia secara menyeluruh.
Inisiatif ini bertujuan untuk mengintegrasikan pembayaran digital ke dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan di daerah terpencil, dengan mempromosikan QRIS sebagai metode pembayaran yang lancar dan inklusif.
Baca Juga: Jenius Terapkan Sistem Enkripsi dan AI, Lindungi Pengguna QRIS Cross Border
BI juga melaporkan lonjakan signifikan dalam transaksi QRIS naik 147% pada kuartal ketiga 2025. Hal ini menunjukkan keterlibatan publik yang kuat dan kepercayaan yang semakin tumbuh terhadap sistem keuangan digital.
Peningkatan tersebut juga menjadi indikator keberhasilan Bank Indonesia dalam mendorong inklusi keuangan melalui digitalisasi. Selain itu, memperkuat ekosistem pembayaran nasional.
Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bahwa QRIS dikembangkan berdasarkan standar internasional EMVCo, yang kemudian disesuaikan dengan kebutuhan lokal melalui penambahan elemen bahasa Indonesia. Ia menekankan bahwa QRIS adalah versi Indonesia dari standar global, yang telah terinterkoneksi dengan sejumlah negara, sehingga mendukung interoperabilitas lintas batas.
