Ekonomi Digital Tumbuh, Kripto Diprediksi Ciptakan 1,22 Juta Lapangan Kerja di Indonesia

Kripto.(freepik)

ASIAWORLDVIEW – Studi terbaru dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mengungkapkan bahwa perdagangan aset kripto memiliki potensi ekonomi yang sangat besar bagi Indonesia. Dalam laporan tersebut, aset kripto dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi digital, menciptakan lapangan kerja baru, serta menarik investasi dari dalam dan luar negeri.

Studi tersebut memperkirakan bahwa perdagangan aset kripto telah memberikan kontribusi sebesar Rp70,04 triliun atau sekitar 0,32% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, serta menciptakan lebih dari 333 ribu lapangan kerja pada tahun 2024. Bahkan, apabila seluruh transaksi ilegal dapat dialihkan ke platform yang memiliki izin resmi, potensi kontribusinya dapat meningkat signifikan hingga Rp189,46 – Rp260,36 triliun (0,86% – 1,18% PDB nasional) dan menciptakan hingga 1,22 juta kesempatan kerja baru di sektor digital.

Peneliti LPEM FEB UI, Prani Sastiono, Ph.D., menjelaskan bahwa penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi ini akan terwujud apabila pendapatan dari aktivitas perdagangan kripto dialirkan kembali ke sektor riil melalui konsumsi dan investasi domestik. Dampak terhadap perputaran ekonomi nyata akan muncul apabila dana hasil perdagangan aset kripto digunakan di dalam negeri untuk kegiatan produktif.

“Dengan jumlah investor kripto yang terus meningkat dan ekosistem blockchain yang semakin berkembang. Selain itu, menjadi peluang strategis untuk memperkuat inklusi keuangan dan memperluas akses terhadap layanan keuangan modern,” ia mengatakan, dikuip Asiaworldview.com, Kamis (16/10/2025).

Baca Juga: Analis: Pasar Kripto di Indonesia Bergerak Cepat, Menjawab Tren Global

Studi ini juga menyoroti pentingnya regulasi yang adaptif dan perlindungan konsumen guna. Hal ini dilakukan memastikan pertumbuhan industri kripto yang berkelanjutan dan aman di Indonesia.

Hasil survei LPEM FEB UI terhadap 1.227 responden mengungkapkan sejumlah temuan penting mengenai perilaku dan dinamika pasar aset kripto di Indonesia yaitu sebanyak 82% responden menyatakan membeli aset kripto untuk investasi jangka panjang, sekitar 20% pengguna bertransaksi di platform legal dan ilegal secara bersamaan, dan sekitar 5% menggunakan platform yang tidak berizin.

Temuan ini juga menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memilih platform ilegal karena dinilai lebih mudah diakses, menawarkan variasi aset yang lebih beragam, serta memiliki beban pajak yang lebih ringan dibandingkan platform berizin. Untuk mendorong peralihan ke ekosistem yang legal dan sehat, diperlukan insentif dan kebijakan yang lebih menarik. Misalnya, memperluas pilihan aset kripto berizin melalui pengembangan stablecoin dan tokenisasi aset riil domestik, serta meninjau ulang kebijakan pajak agar lebih kompetitif dibandingkan platform luar negeri.

LPEM UI merekomendasikan lima langkah kebijakan utama untuk mendorong pertumbuhan ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan, yaitu: memperkuat pengawasan terhadap platform ilegal melalui kolaborasi antar-otoritas; meningkatkan literasi keuangan digital dan perlindungan data pengguna; mempercepat diversifikasi produk seperti tokenisasi proyek domestik dan stablecoin beragunan jelas; meninjau kembali kebijakan pajak agar seimbang antara penerimaan negara dan daya saing industri legal; serta memperbarui aturan periklanan agar platform berizin dapat beriklan di media sosial dengan tetap menjaga edukasi dan transparansi publik.