Modal DSI Naik Jadi Rp4 Triliun, Pemerintah Perkuat Tata Kelola Ekspor Komoditas Strategis

ASIAWORLDVIEW – Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) menaikkan modal dasar PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menjadi Rp4 triliun untuk mendukung perannya sebagai satu-satunya perantara ekspor tiga komoditas strategis. Langkah ini menegaskan keseriusan pemerintah membangun arsitektur tata kelola ekspor sumber daya alam yang lebih terkendali dan terukur.

Deputi Kepala BP BUMN Aminduddin Ma’ruf menyatakan, Jumat (6/11/2026), bahwa kenaikan tersebut berlaku efektif pada 25 Mei 2026. Hal ini bersamaan dengan peningkatan modal disetor DSI menjadi Rp1 triliun—sebuah struktur permodalan yang mencerminkan pembagian peran antara entitas komersial dan negara.

“Danantara memiliki 99% saham DSI melalui saham Seri B, sementara BP BUMN memegang 1% sisanya melalui saham Seri A yang merepresentasikan golden share negara,” ujar Ma’ruf.

Langkah ini, tambahnya, menjadi sebuah pengaturan yang memastikan bahwa meskipun DSI beroperasi sebagai badan usaha, negara tetap memiliki kendali strategis atas kebijakan yang menyangkut kepentingan nasional. Lembaga ini juga tengah membangun kapasitas operasionalnya.

“Dengan mengembangkan sistem dan infrastruktur pendukung yang diperlukan untuk menjalankan mandatnya sebagai satu-satunya perantara ekspor; perusahaan telah memperkuat struktur organisasinya melalui rapat umum pemegang saham yang menunjuk anggota profesional untuk jajaran direksi dan komisaris,” kata Ma’ruf.

Baca Juga: Prabowo Klaim Pendapatan Danantara Melonjak Naik 400%, Audit Jadi Penentu

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menyiapkan kerangka regulasi, tetapi juga sumber daya manusia dan tata kelola perusahaan yang memadai. BP BUMN berkomitmen mengawasi implementasi mandat tersebut, yang mencakup tiga komoditas: crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferroalloy.

“Kami juga memastikan bahwa lima bank BUMN di bawah Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara), yang ditunjuk untuk menerima devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA), dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” pungkasnya.

Ini menjadi strategi yang lebih luas untuk menahan devisa di dalam negeri dan memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah. Kebijakan ekspor satu jalur melalui DSI dijadwalkan berlaku penuh pada 1 Januari 2027, setelah masa transisi yang dimulai 1 Juni 2026.

Di bawah mekanisme ini, DSI akan berfungsi sebagai satu-satunya perantara untuk verifikasi dokumen ekspor dan prosedur transaksi, tanpa membeli, menjual, atau mengambil kepemilikan atas komoditas. Bahkan aktivitas komersial, termasuk negosiasi, penetapan harga, kontrak, pengapalan, dan pembayaran, tetap berlangsung langsung antara eksportir dan pembeli.

DSI juga akan melakukan pemeriksaan sebelum dan sesudah clearance kepabeanan, sementara proses clearance itu sendiri tetap berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Indonesia National Single Window (INSW). Dengan pembagian peran yang jelas—DSI sebagai verifikator dan koordinator, DJBC dan INSW sebagai otoritas kepabeanan, serta eksportir dan pembeli sebagai pelaku transaksi komersial—pemerintah berupaya meminimalkan disrupsi terhadap arus perdagangan sambil memastikan bahwa setiap ekspor komoditas strategis tercatat, terverifikasi, dan devisanya terpantau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *