Menperin Sarmuji Dorong Pertamina Perluas Pemakaian Sagu untuk Pengeboran Minyak

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji

ASIAWORLDVIEW – Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mendesak perusahaan energi negara Pertamina untuk memperluas penggunaan sagu dalam pengeboran sumur minyak. Hal itu dilakukan guna mendorong produk dalam negeri dan memperkuat rantai pasok industri lokal.

Sarmuji mengatakan pemerintah dan Pertamina telah membahas peningkatan persyaratan kandungan dalam negeri (TKDN). Selain itu, komitmen perusahaan untuk menggunakan produk buatan lokal.

“Kami menerima Pertamina untuk membahas peningkatan kandungan dalam negeri. Perusahaan berkomitmen untuk terus meningkatkan penggunaan produk domestik sesuai standar pemerintah,” ujar Sarmuji.

Menurut Sarmuji, uji coba penggunaan sagu dalam pengeboran minyak di dua sumur telah menghasilkan hasil positif, sehingga mendorong pemerintah untuk mendorong implementasi yang lebih luas.

“Kami telah meminta Pertamina memperluas penggunaan sagu dalam operasi pengeboran. Uji coba telah dilakukan, dan kami akan menyiapkan Standar Nasional Indonesia (SNI),” ia menambahkan.

Baca Juga: Belajar dari Nikel, Menperin Sarmuji Ingin Hilirisasi Ciptakan Ekosistem Industri Menyeluruh

Ia menyebut pemerintah akan mengembangkan SNI untuk penggunaan sagu dalam pengeboran, yang berpotensi menjadikan kepatuhan bersifat wajib jika material lokal tersebut memenuhi persyaratan industri. Setiap sumur minyak membutuhkan sekitar 10 ton sagu.

Dengan Pertamina yang berpotensi menerapkan material tersebut di sekitar 900 sumur, permintaan ini dapat menciptakan pasar baru bagi industri sagu Indonesia. Pasokan sagu domestik dinilai cukup, terutama dari Kabupaten Seram Bagian Timur di Maluku, yang telah bermitra dengan perusahaan pengolahan pati untuk memperkuat kapasitas industri.

Dari sisi hilirisasi, perluasan aplikasi sagu dalam pengeboran diharapkan dapat mempercepat pengolahan hilir, meningkatkan nilai tambah komoditas, dan mendorong pemanfaatan produk domestik di sektor energi.

Dengan potensi permintaan sekitar 10 ton sagu per sumur dan cakupan hingga 900 sumur, kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penguatan TKDN, tetapi juga berpotensi menciptakan pasar baru bagi industri sagu nasional—terutama dari Maluku—sekaligus mendorong hilirisasi komoditas yang selama ini belum tergarap optimal.

Jika SNI untuk penggunaan sagu dalam pengeboran benar-benar diterapkan dan kepatuhannya dijadikan wajib, Indonesia memiliki peluang untuk meniru strategi negara-negara maju dalam membangun kemandirian rantai pasok: memanfaatkan sumber daya lokal, memperkuat industri dalam negeri, dan mengurangi ketergantungan pada komponen impor di sektor strategis seperti energi. Langkah ini pun sejalan dengan tren di kawasan Asia yang semakin menempatkan ketahanan rantai pasok dan pemanfaatan sumber daya domestik sebagai bagian dari kebijakan ekonomi nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *