ASIAWORLDVIEW – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyatakan bahwa kondisi pasar modal Indonesia tidak layak diklasifikasikan sebagai standalone market (pasar mandiri). Lembaga pemerintah tersebut merespons rencana MSCI (Morgan Stanley Capital International) yang ingin menurunkan status pasar negara berkembang (emerging market) Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, pada Kamis (29/10/2026) menyatakan bahwa Indonesia memiliki fundamental ekonomi dan ukuran pasar modal yang relatif kuat dibandingkan sejumlah negara dalam kategori tersebut. Menurutnya, Indonesia saat ini berada dalam kelompok emerging market bersama negara-negara seperti Malaysia, Korea Selatan, Turki, dan Filipina. Dalam hal pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kapitalisasi pasar, Indonesia dinilai masih kompetitif.
“Apakah Indonesia sebanding dengan negara seperti Zimbabwe, negara seperti Ukraina yang sedang berperang, atau Argentina yang inflasinya mencapai lebih dari 33 persen? Ini adalah sesuatu yang harus kita renungkan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa posisi Indonesia jauh lebih kuat daripada kesan yang mungkin muncul dari rencana reklasifikasi MSCI. Berdasarkan tinjauan aksesibilitas pasar MSCI pada Juni 2026, Indonesia telah memenuhi 16 dari 18 indikator dalam penilaian tersebut. Ia mencatat bahwa pencapaian ini menunjukkan pasar modal Indonesia telah memenuhi sebagian besar parameter yang menjadi perhatian penyedia indeks global.
Namun, pada 15 Oktober 2026, MSCI mengumumkan konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi Indonesia dari emerging market menjadi standalone market. Dalam pengumumannya, MSCI menyoroti beberapa isu, termasuk transparansi struktur kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, dan kebutuhan akan bukti implementasi serta penegakan regulasi yang konsisten. Isu-isu ini bukanlah hal baru, tetapi menjadi pengingat bahwa pasar modal Indonesia masih menghadapi tantangan dalam hal tata kelola dan transparansi—aspek yang sangat diperhatikan oleh investor institusional global.
Baca Juga: OJK Percepat Reformasi Pasar Modal, Pertahankan Status Indonesia sebagai Pasar Berkembang
“OJK telah memperkenalkan berbagai reformasi untuk menjawab kekhawatiran tersebut, termasuk menurunkan ambang batas pengungkapan kepemilikan saham dari 5 persen menjadi 1 persen, memperkuat persyaratan free float, dan memperkenalkan daftar kepemilikan saham dengan konsentrasi tinggi (highly concentrated shareholdings),” ia menambahkan.
Ia mengakui bahwa penegakan regulasi tetap menjadi area utama yang menjadi perhatian dalam penilaian pasar modal Indonesia. OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan regulasi untuk meningkatkan integritas pasar dan menjaga kepercayaan investor. Ia juga menekankan bahwa reformasi pasar modal tidak semata-mata dilakukan untuk memenuhi penilaian satu penyedia indeks global, tetapi juga untuk memperkuat kualitas jangka panjang pasar modal nasional.
“Kami berharap reformasi ini akan meningkatkan ketahanan, transparansi, efisiensi, dan keadilan pasar modal Indonesia, sekaligus memperkuat perannya sebagai kendaraan investasi jangka panjang bagi masyarakat,” ia menambahkan.
Proses konsultasi MSCI masih berlangsung, dengan penyedia indeks tersebut menerima umpan balik hingga 30 April 2027. Keputusan final mengenai klasifikasi pasar Indonesia diperkirakan akan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027. Bagi pasar modal Indonesia, periode ini adalah masa krusial—sebuah kesempatan untuk menunjukkan bahwa reformasi yang telah dan akan dilakukan bukanlah sekadar kosmetik, tetapi perubahan nyata yang dapat diukur dan dirasakan oleh investor.
Jika Indonesia berhasil meyakinkan MSCI bahwa isu-isu transparansi dan penegakan regulasi telah diatasi secara konsisten, maka status emerging market dapat dipertahankan, bersama dengan aliran modal asing yang selama ini menjadi salah satu penopang likuiditas pasar.
