Indonesia Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Dukung Pengadaan Minyak dengan Skema G2G

ASIAWORLDVIEW – PT Pertamina (Persero) secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026. Mengatur ulang tata kelola pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG), baik dari produksi dalam negeri maupun impor.

Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, dalam konferensi pers di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta menyebutkan, langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global yang kian menantang, khususnya ketegangan di Timur Tengah. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu pasokan energi dunia.

“Pertamina berkomitmen menjalankan penugasan pemerintah secara profesional dan bertanggung jawab agar pasokan energi bagi masyarakat dan industri tetap terjaga, sekaligus memastikan tidak ada gangguan terhadap aktivitas ekonomi nasional,” ia mengatakan usai rapat koordinasi bersama Menteri Perindustrian, Wakil Menteri ESDM, Direktur Jenderal Migas, Kepala SKK Migas, dan jajaran Pertamina Group.

Baca Juga: Indonesia Kurangi Ekspor Gas ke Singapura 8 Persen, Pemerintah Tegaskan Tidak Melanggar Kontrak

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyebut Perpres ini sebagai babak baru dalam sistem pengadaan minyak mentah (crude oil), BBM, dan LPG. Kebijakan ini memperkenalkan skema kerja sama antarpemerintah (government to government/G2G) dan pemerintah dengan badan usaha (government to business/G2B) dalam pengadaan dari luar negeri, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) yang ditugaskan pemerintah.

Menurut Bahlil, skema ini memberikan ruang yang lebih luas bagi Pertamina dan Pertamina Patra Niaga untuk mengembangkan sumber pasokan. Selain itu, memilih negara asal yang paling strategis.

Strategi ini juga menjaga kesinambungan energi nasional. Jadi, pengadaan energi tidak lagi terbatas pada mekanisme pasar biasa, tetapi dapat dilakukan melalui jalur diplomasi ekonomi yang lebih terkoordinasi dan berpihak pada kepentingan nasional.

Dengan adanya skema G2G dan G2B, pemerintah memiliki instrumen yang lebih fleksibel untuk merespons gejolak harga minyak dunia, mengurangi ketergantungan pada satu atau dua negara pemasok, serta memperkuat posisi tawar Indonesia dalam negosiasi pengadaan energi. Bagi Pertamina, kebijakan ini memperjelas pembagian peran antara perusahaan, BLU, dan kementerian, sehingga tata kelola pengadaan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *