Bapanas Gunakan Dana Danantara Rp1,5 Triliun, Stabilkan Harga Gula

Danantara,

ASIAWORLDVIEW – Badan Pangan Nasional (Bapanas) Indonesia mengambil langkah strategis dalam menjaga stabilitas harga gula nasional dengan menyerap lebih dari 60.000 ton gula produksi petani. Proses penyerapan ini didukung oleh alokasi dana sebesar Rp1,5 triliun yang berasal dari Danantara, sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap fluktuasi harga komoditas pangan.

“Tersisa sekitar 21.000 ton dari target total 81.000 ton. Gula tersebut diserap dan kemudian didistribusikan—sehingga mengalir masuk dan keluar,” kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi pada Rabu (24/9/2025).

Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menstabilkan harga di pasar, tetapi juga memberikan jaminan pasar bagi petani gula, sehingga mereka tetap memperoleh pendapatan yang layak di tengah tekanan pasar. Dengan kebijakan ini, Bapanas menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ketahanan pangan nasional, mendukung kesejahteraan petani, dan menjaga pasokan gula tetap terjaga secara berkelanjutan.

Baca Juga: Bulog Pastikan Beras Aman dan Tersedia di Seluruh Ritel Modern

Dia mencatat bahwa stok gula yang dibeli oleh perusahaan milik negara (BUMN) biasanya didistribusikan dalam dua hingga tiga bulan. Dana tersebut bertujuan untuk mencegah penurunan harga gula di tingkat petani. Bapanas juga mendesak perusahaan swasta untuk membantu menyerap kelebihan pasokan guna mendukung stabilitas harga.

Gula tersebut dibeli oleh holding pangan BUMN ID FOOD dan masuk ke cadangan pangan nasional (CPP). Distribusi akan dilakukan setelah musim penggilingan untuk menstabilkan pasokan dan harga di pasar. Distribusi diperkirakan akan dimulai antara Desember 2025 dan Januari 2026, bertepatan dengan periode pasca panen.

Menanggapi kekhawatiran tentang gula rafinasi yang dijual di pasar tradisional, Adi mengatakan Bapanas telah meminta Satuan Tugas Pangan Kepolisian Nasional untuk menindak penyalahgunaan tersebut.

“Gula rafinasi diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman. Jika masuk ke pasar konsumen, hal itu merugikan petani tebu dan mengganggu perdagangan,” ia menambahkan.