ASIAWORLDVIEW – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang penawaran aset ditokenisasi atau tokenisasi real world asset merupakan masa depan keuangan digital. Penyusunan tersebut dilakukan bersama regulasi stablecoin sedang dalam proses.
“Ini adalah the future of digital finance,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso dalam seminar nasional di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Tokenisasi real world asset—proses mengubah aset fisik seperti properti, obligasi, atau komoditas menjadi token digital yang dapat diperdagangkan di blockchain—berpotensi mengubah struktur pasar keuangan secara fundamental. Salah satu implikasi paling nyata adalah demokratisasi akses investasi.
Jika saat ini individu perlu dana Rp1 juta untuk membeli instrumen investasi tertentu, dengan tokenisasi, mereka bisa berinvestasi dengan dana serendah Rp10.000. Ini berarti aset yang sebelumnya hanya dapat diakses investor besar atau institusi kini dapat dimiliki secara fraksional oleh masyarakat luas, termasuk segmen yang selama ini tersisih dari pasar modal formal.
Namun, OJK menegaskan bahwa prinsip regulasi yang dipegang tetap sama: same activities, same risk, same regulation—proporsional terhadap risiko dan netral terhadap perkembangan teknologi. Artinya, apa pun bentuk teknologinya—blockchain, artificial intelligence, cloud computing, atau data—fokus OJK adalah pada substansi kegiatan, mitigasi tingkat risiko, dan perlindungan konsumen.
Baca Juga: OJK: Indonesia Masuki Fase Populasi Menua, Dana Pensiun Harus Diperkuat
“Kami tidak ingin regulasi menjadi penghambat inovasi, tetapi kita ingin inovasi berjalan dengan pagar keamanan yang cukup memadai,” ia menambahkan.
Bagi OJK, parameter keberhasilan inovasi teknologi di sektor keuangan sangat jelas: dampak pada sektor ekonomi riil. Ini adalah poin penting dalam ekonomi kelembagaan: regulasi bukan sekadar alat kontrol, melainkan instrumen untuk memastikan bahwa inovasi tidak berhenti sebagai konsep di laboratorium atau ruang rapat direksi, tetapi benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
OJK melihat terlalu banyak inisiatif yang berhenti di tahap konsep atau jumlah terbatas, tanpa pernah mencapai pasar karena tidak dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat.
OJK mendorong kolaborasi agar karakter regulasi benar-benar dapat mengawal inovasi yang menyentuh kebutuhan masyarakat. Selain tokenisasi real asset, beberapa inovasi lain seperti stablecoin rupiah, kustodian aset digital, dan pengelolaan dana kripto disebut akan hadir di Indonesia setelah POJK terkait diselesaikan pada tahun ini atau awal tahun depan.
Kehadiran stablecoin rupiah—token digital yang nilainya dipatok ke rupiah—dapat mempercepat transaksi lintas batas, mengurangi biaya remitansi, dan meningkatkan efisiensi sistem pembayaran, terutama bagi pekerja migran dan UMKM yang terlibat dalam perdagangan internasional.
Sementara itu, kustodian aset digital dan pengelolaan dana kripto akan memperkuat infrastruktur kelembagaan yang selama ini menjadi salah satu kelemahan ekosistem aset kripto Indonesia: tanpa kustodian yang terpercaya dan regulasi yang jelas, investor institusional enggan masuk, dan risiko kehilangan aset tetap tinggi.
