Pertemuan Menteri RCEP ke-5: Indonesia Dorong Pemanfaatan UMKM

ASIAWORLDVIEW – Pertemuan tingkat menteri Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) ke-5 menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi dan komitmen kolektif di antara negara-negara anggota. Dalam forum ini, para menteri menekankan perlunya kerja sama yang lebih erat untuk menghadapi tantangan global sekaligus memaksimalkan manfaat perjanjian bagi dunia usaha, termasuk UMKM.

Indonesia, melalui Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri yang bertindak sebagai alternate ASEAN co-chair, mendorong agar RCEP dimanfaatkan secara penuh untuk memperdalam integrasi ekonomi regional. Selain itu, memperkuat hubungan perdagangan dan investasi, serta menjaga sistem perdagangan yang terbuka dan berbasis aturan.

“Pemanfaatan RCEP yang lebih besar agar manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” sebutnya saat memimpin pertemuan tersebut, Rabu (23/9/2026).

Indonesia pun mengajak para anggota RCEP untuk mengintensifkan sosialisasi dan penjangkauan guna meningkatkan kesadaran. Selain itu, mendorong dunia usaha memanfaatkan berbagai fasilitas yang tersedia dalam perjanjian itu.

“Kerja sama yang lebih kuat di antara peserta RCEP semakin penting untuk menghadapi tantangan bersama dan memperkuat ketahanan ekonomi kawasan,” ia menambahkan.

Baca Juga: Mendag Budi Santoso Dukung Program Akselerasi Produk Lokal, Jalan UMKM Naik Kelas

RCEP harus dimanfaatkan secara penuh untuk memperdalam integrasi ekonomi regional, memperkuat hubungan perdagangan dan investasi, serta menjaga sistem perdagangan yang terbuka, bebas, adil, dan berbasis aturan. Para menteri juga menekankan pentingnya implementasi RCEP yang lebih kuat, pendalaman perdagangan dan investasi, serta peningkatan ketahanan ekonomi di tengah pergeseran lanskap ekonomi global.

Mereka mencatat kemajuan dalam agenda aksesi RCEP dan menyetujui rekomendasi RCEP Joint Committee untuk membentuk ad hoc Accession Working Group bagi Bangladesh, Chile, Hong Kong, China, dan Sri Lanka. Langkah itu menegaskan kembali sifat RCEP yang terbuka dan inklusif, sekaligus memastikan prosedur aksesi tetap sesuai dengan ketentuan perjanjian dan proses yang telah ditetapkan.

Para menteri juga mencatat kemajuan menuju pembentukan Sekretariat RCEP permanen di Indonesia dan mendesak Joint Committee untuk melanjutkan pembahasan mengenai draf Terms of Reference serta persiapan lainnya. RCEP sendiri mencakup 10 negara anggota ASEAN—Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam—serta lima mitra, yaitu Australia, China, Jepang, Korea Selatan, dan Selandia Baru. Negosiasi RCEP dimulai pada 2012 dan perjanjiannya ditandatangani pada 2020, menjadikannya salah satu kerangka kerja sama ekonomi terbesar di dunia yang kini dituntut untuk tidak hanya menjadi dokumen legal, tetapi juga mesin nyata bagi pertumbuhan, inklusi, dan ketahanan ekonomi kawasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *