Penerimaan Pajak Kripto Indonesia Capai Rp2,15 Triliun Sejak 2022

Kripto

ASIAWORDLVIEW – Transaksi aset kripto di Indonesia terus menunjukkan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan negara. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp268,95 miliar hingga 31 Agustus 2026. Apabila diakumulasikan sejak 2022, total penerimaan pajak dari transaksi aset kripto telah mencapai Rp2,15 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan, secara tahunan penerimaan pajak kripto tercatat sebesar Rp246,54 miliar pada 2022. Kemudian Rp220,89 miliar pada 2023, meningkat tajam menjadi Rp620,38 miliar pada 2024, dan mencapai Rp796,74 miliar sepanjang 2025.

Sementara hingga akhir Agustus 2026 realisasinya telah mencapai Rp268,95 miliar. Pola tersebut memperlihatkan bahwa aset kripto tidak lagi sekadar instrumen investasi spekulatif, melainkan telah bertransformasi menjadi bagian dari basis pajak ekonomi digital yang mampu menyumbang penerimaan negara, meskipun besaran kontribusinya masih dipengaruhi oleh volatilitas harga aset, dinamika volume transaksi, serta tingkat adopsi pelaku pasar di dalam negeri.

Penerimaan pajak kripto hingga Agustus 2026 berasal dari dua jenis pungutan utama, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri. DJP mencatat penerimaan PPh Pasal 22 dari transaksi aset kripto mencapai Rp1,27 triliun, sedangkan penerimaan PPN Dalam Negeri tercatat sebesar Rp881,82 miliar.

Baca Juga: Harga Saham Gemini Anjlok 80%, Potensi Akuisisi Jadi Sorotan Pasar Kripto

PPh Pasal 22 menjadi kontributor terbesar terhadap total penerimaan pajak dari transaksi aset kripto, yang mengindikasikan bahwa efektivitas pemungutan pada sisi penghasilan dan transaksi memegang peranan kunci dalam struktur penerimaan ini. Kontribusi tersebut juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penerimaan pajak ekonomi digital Indonesia yang secara keseluruhan mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026.

Selain aset kripto, penerimaan ekonomi digital tersebut bersumber dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak fintech, dan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP). Dalam struktur tersebut, PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan penerimaan Rp44,05 triliun, diikuti pajak SIPP sebesar Rp5,75 triliun dan pajak fintech sebesar Rp5,28 triliun.

Meskipun kontribusi pajak dari transaksi aset kripto masih relatif lebih kecil dibandingkan PPN PMSE, keberadaannya tetap penting sebagai instrumen diversifikasi basis penerimaan, sekaligus menegaskan bahwa sektor aset kripto memiliki potensi fiskal yang semakin relevan seiring meningkatnya digitalisasi transaksi keuangan dan perlu diimbangi dengan strategi optimalisasi penerimaan, kepatuhan wajib pajak, serta iklim inovasi yang tetap kondusif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *