ASIAWORLDVIEW – Pemerintah Indonesia akan mengenakan pajak penghasilan Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas pembelian emas batangan yang dilakukan oleh bank emas 1 Agustus 2025. Hal itu untuk menyederhanakan sistem perpajakan. Kebijakan ini berlaku untuk transaksi emas domestik maupun impor, sementara konsumen akhir dibebaskan dari pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa peraturan ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih pemungutan pajak atas transaksi emas yang dilakukan oleh bank emas. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang diundangkan pada 28 Juli.
Sebelumnya, tidak ada peraturan khusus yang mengatur Pajak Penghasilan Pasal 22 atas kegiatan perbankan emas batangan. Akibatnya, PMK No. 48 Tahun 2023 dan PMK No. 81 Tahun 2024 digunakan sebagai acuan untuk transaksi tersebut. Namun, ketentuan dalam peraturan tersebut menimbulkan masalah pajak ganda.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Bank Emas Segera Beroperasi, Mengurangi Ketergantungan Pasar Luar Negeri
Berdasarkan PMK 48 Tahun 2023, penjual emas dikenakan pajak penghasilan Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas penjualan kepada bank logam mulia. Sementara itu, PMK 81 Tahun 2024 mewajibkan bank logam mulia untuk mengenakan pajak penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen atas transaksi yang sama.
Selain itu, peraturan sebelumnya memungkinkan pemberian sertifikat pembebasan pajak (SKB) untuk impor emas batangan, yang menciptakan ketidakseimbangan antara pembelian domestik dan impor.
Berdasarkan PMK 51 Tahun 2025, pemerintah telah menunjuk lembaga keuangan emas batangan sebagai pemungut pajak penghasilan Pasal 22, dengan tarif pajak atas pembelian emas batangan, kecuali pajak pertambahan nilai (PPN), ditetapkan sebesar 0,25 persen. Transaksi dengan nilai Rp10 juta atau kurang akan dibebaskan dari pajak.
Pemerintah juga menghapus skema pembebasan pajak untuk impor emas batangan. Dengan demikian, impor emas batangan kini akan dikenakan pajak sesuai skema yang sama dengan pembelian domestik.
