ASIAWORLDVIEW – Buku nikah milik Zara Adisti yang mendadak menjadi perbincangan warganet, Senin (1/6/2026). Warannya, hijau yang biasanya dipegang oleh suami.
Namun warna buku Nikah seragam ini dikeluarkan Kementerian Agama Republik Indonesia yang mulai berlaku sejak awal tahun 2024. Ini bagian dari kebijakan modernisasi administrasi pernikahan yang ditetapkan melalui Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 5 Tahun 2024.
Sebelumnya, buku nikah suami berwarna hijau dan istri berwarna merah maroon, namun format ini dinilai rawan disalahgunakan dan menimbulkan kebingungan dalam pengurusan dokumen. Dengan warna hijau seragam, pemerintah ingin mengurangi risiko pemalsuan, sekaligus meningkatkan keamanan administrasi melalui sistem pengaman baru dan tanda tangan digital Menteri Agama yang terintegrasi dengan aplikasi SIMKAH.
Baca Juga: Pernikahan Intim Zara Adisty Jadi Sorotan di Era Instagramable
Selain itu, format seragam mempermudah pencatatan pernikahan, pelacakan, serta penggantian dokumen jika rusak atau hilang. Langkah ini juga menghapus pertanyaan yang sering muncul terkait perbedaan warna buku nikah antara suami dan istri.
Perubahan ini bukan sekadar pembaruan estetika, melainkan bagian dari upaya modernisasi, peningkatan keamanan dokumen, dan penyelarasan dengan identitas keislaman. Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan bahwa warna hijau dipilih karena melambangkan kesejukan, kedamaian, dan keteduhan dalam rumah tangga, serta menjadi warna yang sangat lekat dengan simbol-simbol peradaban Islam.
Buku nikah hijau edisi terbaru ini dilengkapi dengan fitur keamanan canggih seperti hologram, kode QR yang terhubung langsung ke basis data kependudukan dan pernikahan, serta menggunakan bahan kertas sintetis yang lebih tahan air dan tidak mudah robek. Fitur-fitur ini diterapkan untuk menekan angka pemalsuan dokumen pernikahan yang kerap disalahgunakan dalam berbagai kasus hukum.
