ASIAWORLDVIEW – Pemerintah mengembalikan dana hasil sitaan ke kas negara, yang mencakup pembayaran pajak, denda, serta pendapatan dari sektor kehutanan dan lingkungan. Penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara yang berlangsung di Jakarta, Jumat (10/4/2026), menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat penegakan hukum sekaligus menjaga aset bangsa. Acara ini menandai komitmen
Presiden Prabowo Subianto mengatakan penegakan hukum merupakan kunci dalam melindungi dan mengelola aset negara demi kesejahteraan masyarakat. Penyerahan ini menjadi simbol nyata bahwa penegakan hukum berkontribusi langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Hukum adalah instrumen utama untuk menjaga kekayaan bangsa. Tanpa itu, rakyat tidak akan sejahtera,” katanya di Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta.
Baca Juga: Prabowo Targetkan Indonesia Stop Impor BBM dalam Tiga Tahun
Langkah tersebut tidak hanya menunjukkan keseriusan dalam menindak pelanggaran yang merugikan keuangan negara, tetapi juga menegaskan bahwa hasil pemulihan aset akan digunakan untuk kepentingan publik. Misalnya, pembangunan sekolah, perumahan, dan infrastruktur.
Ia menyoroti pelanggaran yang terus terjadi dan merugikan negara, termasuk korupsi, penyelundupan, pertambangan ilegal, dan penyalahgunaan wewenang, serta menegaskan kembali komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil.
“Saya akan menggunakan seluruh kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 kepada Presiden Republik Indonesia untuk menegakkan hukum tanpa diskriminasi,” ia menambahkan.
Prabowo juga menginstruksikan lembaga penegak hukum dan instansi terkait untuk memperkuat koordinasi dalam menangani pelanggaran yang berdampak pada keuangan negara. Ia menekankan bahwa menjaga aset negara merupakan bagian dari pelayanan publik, sambil mencatat bahwa kekayaan bangsa telah lama dieksploitasi.
“Bekerja di pemerintahan adalah tentang pelayanan dan pengorbanan. Sudah terlalu lama kekayaan bangsa dan rakyat dijarah,” pungkasnya.
