Stablecoin RLUSD Kini Masuk Bursa Binance

Ripple Coin, XRP.

ASIAWORLDVIEW – Ripple mengumumkan bahwa stablecoin RLUSD-nya akan mulai diperdagangkan secara spot di Binance. Integrasi XRPL akan dilakukan pada tahap selanjutnya.

Stablecoin tersedia bagi para trader di bursa. Koin ini akan mendukung Ethereum pada peluncuran awal, dengan integrasi XRP Ledger diharapkan akan menyusul.

Binance mengumumkan bahwa mereka akan menyediakan pasangan perdagangan untuk USDT dan XRP. Hal ini akan memungkinkan investor untuk memperdagangkan stablecoin dengan altcoin baru mereka. Segera setelah itu, investor akan dapat memperoleh imbal hasil di bursa kripto dengan aset baru mereka.

Hal ini terutama berlaku untuk RLUSD, yang telah mencapai nilai pasar lebih dari USD1,3 miliar berkat adopsi oleh mitra dan institusi besar. Pencantuman ini akan memberikan stablecoin akses ke likuiditas tambahan karena jumlah pengguna yang besar di bursa.

Baca Juga: Ripple Tolak Rencana IPO, Targetkan Akuisisi dan Solusi Pembayaran

“Pencantuman multichain ini memastikan aksesibilitas yang lebih besar bagi pengguna dan institusi, baik yang beroperasi secara asli di XRPL maupun dalam ekosistem Ethereum. Bagi Ripple, ini adalah langkah krusial menuju memfasilitasi pembayaran dunia nyata, likuiditas on-chain, dan interoperabilitas lintas jaringan secara skala besar,” kata mereka.

Binance mengumumkan bahwa pengguna kini dapat mulai menyetorkan token mereka sebelum penawaran pertukaran awal besok. Mereka juga mengumumkan adanya kampanye tanpa biaya untuk koin tersebut.

“Untuk merayakan peluncuran ini, Binance memperkenalkan promosi biaya nol untuk pasangan perdagangan RLUSD/USDT dan RLUSD/U,” kata Binance dalam siaran persnya.

Pencantuman ini datang setelah Bybit mencantumkan RLUSD di platformnya pada September lalu. Stablecoin ini terus mengalami adopsi yang semakin luas seiring pasar menerima perkembangannya.

Stablecoin ini telah mengalami ekspansi lebih lanjut di seluruh dunia. Saat ini, koin ini telah diakui sebagai koin referensi sistem fiat yang sah oleh Abu Dhabi sebagai sistem yang sah untuk operasi hukum oleh institusi mana pun yang diawasi oleh otoritas tersebut.