YLKI Tegaskan Pelaku Usaha Wajib Terima Pembayaran Tunai, Bukan Digital Only

Uang Rupiah.(Pexel)

ASIAWORLDVIEW – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh menolak pembayaran tunai, karena uang tunai masih merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. YLKI memperingatkan bahwa meskipun sistem pembayaran digital semakin populer dan menawarkan kemudahan, ketergantungan penuh pada metode tersebut berpotensi mengorbankan hak-hak konsumen, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki akses atau keterampilan menggunakan layanan digital.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, mengatakan pada Selasa (23/12/2025) bahwa meskipun pelaku usaha bebas menawarkan opsi pembayaran digital, mereka tetap diwajibkan menerima pembayaran tunai sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen nasional.

“Pemilik usaha boleh menyediakan layanan pembayaran digital, tetapi mereka tidak boleh mengabaikan sistem pembayaran konvensional, yaitu tunai,” ujarnya.

Pernyataan tersebut muncul setelah insiden pada 18 Desember, ketika sebuah toko roti di dekat Monumen Nasional (Monas) Jakarta menolak pembayaran tunai dari seorang pelanggan lanjut usia, dengan menerapkan kebijakan pembayaran digital saja.

Baca Juga: Transaksi QRIS Dipakai hingga ke Korea Selatan, Apa Manfaatnya bagi Indonesia?

Dengan menolak pembayaran tunai, pelaku usaha dianggap melanggar prinsip inklusivitas dan berisiko menimbulkan diskriminasi terhadap konsumen tertentu. Oleh karena itu, YLKI mendorong agar pelaku usaha tetap menyediakan opsi pembayaran tunai sebagai bentuk perlindungan hak konsumen sekaligus menjaga keadilan dalam transaksi.

YLKI menekankan bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen untuk memilih metode pembayaran yang mereka inginkan. Ia memperingatkan bisnis agar tidak menerapkan kebijakan satu metode dan mendesak pemerintah untuk memperkuat pengawasan praktik pembayaran di kawasan komersial.

Dia juga menyoroti perlunya melindungi kelompok rentan, termasuk lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak, yang mungkin mengalami kesulitan dalam transaksi digital.

“Pembayaran digital tidak boleh menghalangi konsumen untuk menyelesaikan transaksi mereka,” pungkasnya.