Ekspor Udang ke AS Diatur Ketat, Wajib Sertifikat Bebas Radiasi

Kegiatan ekspor dan impor di pelabuhan.(Kemenkeu)

ASIAWORLDVIEW – Pemerintah Indonesia kini mewajibkan sertifikat bebas radiasi bagi para eksportir udang yang ingin memasuki pasar Amerika Serikat. Kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap peringatan impor yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA), yang menyoroti kekhawatiran terhadap potensi kontaminasi radiasi pada produk perikanan.

Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa udang yang diekspor memenuhi standar keamanan pangan internasional, sekaligus menjaga reputasi dan keberlanjutan ekspor komoditas laut Indonesia. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan daya saing produk ekspor di pasar global.

Hal itu diungkapkan Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antarlembaga di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Bara Krishna Hasibuan. Ia menjelaskan pemerintah Indonesia dan AS telah sepakat mengenai mekanisme sertifikasi.

Baca Juga: Kontaminasi Radioaktif di Udang RI: Antara Risiko Kesehatan dan Reputasi Ekspor

“Kedua negara telah sepakat bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan bertindak sebagai entitas sertifikasi (CE) yang menerbitkan sertifikat bebas kontaminasi Cesium-137 (Cs-137) untuk ekspor udang ke Amerika Serikat,” katanya, dikuti Asiaworldview.com, Selasa (14/0/2025).

Persyaratan sertifikasi dan pelaporan baru untuk udang dan rempah-rempah saat ini sedang disempurnakan.Tujuan utama adalah untuk menetapkan sistem yang ketat yang menjamin produk ekspor bebas dari kontaminasi Cesium-137 (Cs-137).

Kepala Badan Pengawasan dan Pengendalian Kualitas Produk Perikanan dan Kelautan KKP, Ishartini, mengumumkan bahwa sertifikasi baru akan berlaku untuk produk udang dan rempah-rempah yang berasal dari Jawa dan Lampung mulai 31 Oktober.

Sertifikat tersebut akan menggunakan mekanisme sertifikasi kualitas produk perikanan yang sudah ada, namun akan dilengkapi dengan pernyataan tambahan yang menegaskan produk bebas radiasi. Proses sertifikasi akan dilakukan oleh unit teknis implementasi regional (UPT) KKP.

Eksportir diwajibkan menyerahkan hasil uji dari laboratorium yang ditunjuk. Uji tambahan akan dilakukan di laboratorium Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dengan biaya ditanggung oleh eksportir.

Aturan baru ini berlaku untuk perusahaan yang terdaftar dalam “daftar kuning”—unit pengolahan ikan di Jawa dan Lampung yang memiliki izin ekspor ke AS—selama mereka memenuhi persyaratan baru.