ASIAWORLDVIEW – Crypto Week yang berlangsung pada 14 hingga 18 Juli 2025 di Washington D.C. adalah momen penting bagi masa depan regulasi kripto di Amerika Serikat. Momen ini bisa berdampak besar secara global. Rencananya akan membahas tiga Rancangan Undang-Undang (RUU)
Pertama, yaitu CLARITY Act untuk menetapkan batas kewenangan antara SEC dan CFTC. Selain itu, memberikan definisi jelas apakah aset kripto tergolong sebagai sekuritas atau komoditas. Kedua, GENIUS Act, merupakan Regulasi untuk stablecoin, mewajibkan penerbit memiliki cadangan 1:1 dan tunduk pada pengawasan federal. Tujuannya adalah mencegah kasus seperti TerraUSD dan meningkatkan kepercayaan institusi.
Selain itu, Anti-CBDC Surveillance State Act. RUU ini melarang pengembangan dan penerbitan mata uang digital bank sentral (CBDC) oleh Federal Reserve, dengan alasan perlindungan privasi warga.
Baca Juga: Harga Bitcoin Meroket USD109.500, Alami Penembusan Kuat
Momen ini berdampak pada pasar kripto di Amerika Serikat (AS) dan secara global. Memberikan kepastian hukum yang telah lama dinantikan oleh pelaku industri.
Bahkan, membuat investor melek terhadap kehadiran industri kripto. Juga mendorong masuknya investor institusional, terutama jika ETF kripto juga mulai diperdagangkan secara luas. Bisa memicu reli pasar, karena sentimen positif terhadap regulasi yang mendukung inovasi dan perlindungan konsumen.
Crypto Week ini juga mencerminkan dorongan kuat dari pemerintahan Trump untuk menjadikan AS sebagai pemimpin global dalam aset digital.
